Riauterkini-BENGKALIS- Upaya penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan aparat gabungan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Total 5.877 gram (5,877 Kg) narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua perkara berbeda, dengan enam orang tersangka yang diduga terlibat sebagai kurir, koordinator, dan bandar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (28/10/25) di Jalan Poros Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan S, beserta barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu, Ponsel, serta satu unit sepeda motor.
"Tersangka AS sempat melarikan diri saat pengejaran, namun berhasil ditangkap keesokan harinya di Desa Kelapapati, Bengkalis tersangka S diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, kedua tersangka diduga menjemput sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Indonesia," ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel saat jumpa pers, Rabu (10/12/25).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui peran berbeda, satu bertindak sebagai bandar, sementara satu lainnya sebagai kurir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat UU Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara.
Kasus kedua lanjut Kapolres, diungkap pada Rabu (26/11/25) di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Dalam operasi terkoordinasi bersama Bea Cukai Bengkalis, petugas menggagalkan penyelundupan yang diduga berasal dari jalur laut Malaysia.
Empat tersangka berinisial R, H, AS, dan D ditangkap di dua lokasi. Yakni, Pelabuhan Roro Rupat dan Pelabuhan Roro Dumai. Mereka diamankan dengan barang bukti 5 bungkus besar sabu, tas jinjing, ransel, ponsel, serta satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai alat transportasi dari Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di dalam tas jinjing dan ransel yang dibawa dua tersangka yang akan menyeberang ke Dumai. Dua tersangka lain—yang bertugas sebagai koordinator di Dumai—juga ditangkap tidak lama setelahnya.
Keempatnya mengaku menerima perintah dari seseorang di Jambi untuk menjemput barang haram tersebut. Peran mereka terdiri dari kurir lapangan dan koordinator.
Tes urine menunjukkan hasil negatif dan positif, namun para tersangka berdalih baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir.
Seluruhnya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Dua pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam memutus jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Bengkalis—Rupat—Dumai. Total 5,877 kilogram sabu berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut.
Penindakan ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan jalur perairan yang kerap digunakan sebagai rute masuk narkoba dari luar negeri.
Di tempat yang sama, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil diungkap aparat gabungan tersebut.***(dik)