Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK–SPPK FSPMI) Kebun Sei Sako menggelar konsolidasi organisasi sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggotanya, Rabu (19/11/2025) di Balai Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.
Ketua PUK SPPK FSPMI Kebun Sei Sako, Amarudin, menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi penting dilakukan secara rutin agar serikat dan anggotanya tetap solid serta memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban pekerja. Menurutnya, pekerja yang produktif dan terfasilitasi hak normatifnya akan berdampak baik bagi kenyamanan investasi perusahaan di daerah.
“Selain memperkuat solidaritas, konsolidasi ini juga memotivasi anggota agar terus meningkatkan produktivitas. Ketika pekerja produktif, pihak pemberi kerja tentu merasa nyaman berinvestasi di daerah kita,” ujarnya.
Namun Amarudin menegaskan, serikat pekerja tidak akan tinggal diam jika terjadi pelanggaran atau diskriminasi terhadap hak pekerja. Ia menekankan bahwa kehadiran serikat bukan untuk melakukan perlawanan, tetapi sebagai wadah kemitraan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
“Serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan. Kami adalah mitra yang ingin memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kenyamanan pemberi kerja,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Amarudin juga mengapresiasi manajemen Kebun Sei Sako yang dinilai telah menunjukkan komitmen positif terhadap hak normatif pekerja. Salah satu bentuknya adalah penyediaan jaminan sosial bagi anggota serikat secara bertahap.
“Malam tadi kami menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota serikat. Iurannya sudah ditanggung pihak kebun. Ini langkah maju,” kata Amarudin.
Ia juga mengimbau seluruh pekerja di Desa Sungai Langsat dan Desa Sako yang mayoritas bekerja di sektor perkebunan sawit agar memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Bila ada yang belum didaftarkan atau belum dibayarkan iurannya, PUK SPPK FSPMI Sei Sako siap memfasilitasi dialog maupun perundingan dengan pihak perusahaan.
“Pekerja berhak tahu apakah mereka sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, kami terbuka untuk membantu melakukan perundingan,” tegasnya.
Pada penyerahan perdana tersebut, sedikitnya 30 orang anggota serikat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kerja.
Berita ini juga menegaskan pentingnya edukasi bagi para pekerja bahwa jaminan sosial bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan. Serikat pekerja hadir sebagai jembatan penyelesaian masalah dan penguat kesejahteraan pekerja, bukan sebagai pemicu konflik.*** (Jok)