
Riauterkini-Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama jajaran Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/10/2025). Pertemuan ini digelar sebagai upaya mencari kejelasan dan solusi atas polemik pengelolaan lahan eks PTPN di Desa Senama Nenek yang hingga kini belum menemukan titik temu. Situasi yang berkepanjangan ini dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II memfokuskan pembahasan pada tindak lanjut informasi hibah lahan eks PTPN kepada masyarakat Desa Senama Nenek yang dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hibah lahan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan baru karena adanya perbedaan klaim pengelolaan yang melibatkan dua koperasi, yaitu Koperasi KNES dan Koperasi Koposan, yang sama-sama menyatakan memiliki hak terhadap wilayah tersebut.
Perwakilan PTPN IV memaparkan bahwa seluas 2.800 hektare lahan sudah diserahkan kepada masyarakat melalui program TORA dan seluruhnya telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga. Dalam periode tersebut, pengelolaan kebun dilaksanakan melalui pola kemitraan antara masyarakat dan Koperasi KNES selama lima tahun, yang kini telah berakhir pada 2024. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai keberlanjutan atau pemberhentian kerja sama tersebut.
PTPN IV juga menyampaikan bahwa sepanjang masa kemitraan mereka mengalami kerugian dalam aspek operasional kebun. Kondisi ini membuat perusahaan belum dapat memutuskan apakah akan memperpanjang kemitraan dengan Koperasi KNES atau mencari skema kerja sama lain yang dianggap lebih efektif dan berkelanjutan. Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas lebih lanjut dalam rapat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Riau memberikan klarifikasi terkait status legalitas kedua koperasi yang bersengketa. Ia menegaskan bahwa Koperasi KNES maupun Koposan merupakan entitas yang sah secara hukum. KNES berstatus sebagai koperasi tingkat kabupaten, sementara Koposan tercatat sebagai koperasi primer nasional yang berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Koperasi dan UKM.
Komisi II DPRD Riau menilai bahwa kejelasan legalitas kedua koperasi ini penting agar proses mediasi dapat berlangsung secara objektif dan tidak merugikan pihak manapun. Dewan menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan lahan, mengingat lahan tersebut telah menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat setempat sejak proses hibah diselesaikan.
Pada rapat itu, Komisi II juga mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan dialog terbuka, menghindari klaim sepihak, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Desa Senama Nenek tetap menjadi prioritas utama. Dewan menilai bahwa pengelolaan yang tidak terarah dapat menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan menghambat kesejahteraan warga pemilik SHM.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Riau akan mengagendakan pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, agar keputusan final terkait pola pengelolaan dapat disepakati bersama. Dewan berkomitmen memastikan bahwa penyelesaian polemik ini berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak..***(adv)