
Riauterkini-PEKANBARU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan evaluasi Naskah Akademik (NA) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sekaligus mempersiapkan agenda konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat BAPEM PERDA DPRD Provinsi Riau, Senin, 10 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Bapemperda bersama tenaga ahli dan Biro Hukum Provinsi Riau membahas berbagai aspek teknis penyusunan dan evaluasi naskah akademik. Pembahasan mencakup penyelarasan draft dengan regulasi pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap kebutuhan daerah. Selain itu, rapat turut menyoroti kesiapan dokumen yang akan dibawa dalam konsultasi ke KLHK, khususnya terkait penataan kawasan hutan dalam RTRW Provinsi Riau.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, menegaskan pentingnya fokus dalam penyelesaian dua agenda utama rapat tersebut. “Hari ini kita fokus pada dua agenda: evaluasi naskah akademik PropemperdaA 2025 dan persiapan konsultasi ke KLHK terkait RTRW Provinsi Riau. Kita harus pastikan seluruh proses berjalan lancar,” ujar Sunario.
Anggota Bapemperda Edi Basri, turut memberikan masukan agar seluruh naskah akademik diperbaiki secara menyeluruh sebelum diajukan ke kementerian. Ia menekankan bahwa beberapa dokumen masih memerlukan sinkronisasi dengan regulasi pusat.
“Beberapa naskah akademik perlu diperbaiki, terutama dari sisi sinkronisasi dengan peraturan pusat. Semuanya harus matang sebelum dikonsultasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ginda Burnama menyoroti pentingnya pemetaan ulang terhadap usulan Perda yang masih relevan dengan kebutuhan aktual daerah. Ia juga mengingatkan adanya perbedaan data antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau dalam penyusunan dokumen RTRW.
“Kita perlu mencermati usulan Perda yang relevan untuk dilanjutkan dan mana yang perlu ditunda. Perbedaan data mengenai RTRW antara Pekanbaru dan Provinsi Riau juga harus dikoordinasikan kembali,” jelas Ginda.
Rapat juga memaparkan rekap usulan kawasan hutan yang sebelumnya telah dibahas bersama instansi terkait. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa sinergi antar lembaga harus terus diperkuat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menutup rapat, Sunaryo mengapresiasi kontribusi seluruh peserta dan menegaskan komitmen bersama dalam penyusunan produk legislasi daerah. “Terima kasih kepada semua peserta. Mari kita terus bersinergi agar produk hukum daerah yang kita hasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, dan dihadiri anggota Bapemperda, yaitu Edi Basri, Ginda Burnama, Suyadi, dan Munawar Syahputra. Hadir pula tenaga ahli dari berbagai komisi DPRD Provinsi Riau, antara lain Roni, Roman, dan Wandy. Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau hadir Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Kasubbag Persidangan dan Produk Hukum, Reno Afriadi, serta sejumlah staf dan tenaga ahli pendukung lainnya.***(adv)
.