Riauterkini-BENGKALIS- Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasalnya, PT. Surya Dumai Agrindo (SDA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut, disebut tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2012 hingga kini.
Kekecewaan itu disampaikan secara resmi oleh Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalan Jambi.
“Benar. Sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari enam tahun, pihak PT Surya Dumai Agrindo tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk Desa Pangkalan Jambi,” ujar Novri Jefrika, Senin (20/10/25).
Delapan desa yang tercatat tak pernah menerima dana CSR dari perusahaan tersebut yakni Desa Pangkalan Jambi, Desa Dompas, Desa Sejangat,bDesa Pakning Asal, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Sungai Selari, Desa Batang Duku, Desa Buruk Bakul.
Dalam surat resmi yang beredar, Forum Kades menilai PT SDA telah mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, setiap perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 74 ayat (2), yang menyatakan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dijalankan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Lebih lanjut, Pasal 3 PP No. 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL merupakan tanggung jawab direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang telah disetujui dewan komisaris atau RUPS.
“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya. Ini bentuk pengabaian terhadap regulasi,” tegas Novri.
Atas kondisi tersebut, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Bengkalis untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Jangan sampai hak desa terabaikan. Kami ingin pemerintah hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya,” lanjut Novri.
Forum Kades berharap, Pemkab Bengkalis melalui dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkebunan, bersama DPRD, dapat melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi kepada Humas PT SDA, Thomas Tan belum mendapat balasan.
Masyarakat delapan desa di Bukit Batu kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif agar hak mereka sebagai masyarakat di wilayah operasional perusahaan tidak terus diabaikan.***(dik)