Riauterkini- PEKANBARU- Kesaksian Nadia Rovin Putri, pada sidang perkara korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru tahun 2024 yang menjerat ibu kandungnya sebagai terdakwa yakni Novin Karmila, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Membuat majelis hakim geram. Nadia yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta, bergaya hidup mewah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (15/7/25), terungkap bahwa Nadia yang sudah memiliki mobil Honda Civic Turbo sejak SMA itu, meminta kepada sang ibu untuk mengganti mobil lamanya dengan mobil BMW seharga Rp830 juta.
Tak hanya soal mobil mewah, Nadia juga diketahui kerap menawarkan barang-barang mewah seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta. Barang branded itu dibeli atas permintaan Nadia yang disampaikan melalui pesan singkat kepada sang ibu saat menjabat sebagai Plt Kabag Umum.
Selain tas dan sepatu mewah seharga di atas 20 jutaan, juga ada barang mewah seperti aksesoris perhiasan emas.
Delta Tamtama, SH MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, terlihat geram melihat gaya hidup mewah sang anak dengan perbuatan korupsi ibunya.
"Hebat kamu ya, mama kamu dimana, kamu dimana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus," sindirnya tajam.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening atas nama Nadia sering digunakan oleh Novin Karmila untuk menerima dan mengirim uang dalam jumlah besar. Salah satu transaksi bahkan dilakukan saat Novin sedang berada di Jakarta, namun tetap menginstruksikan putrinya mentransfer uang dari rekening tersebut.
Mobil BMW itu sendiri disebut dibeli pada Agustus 2024, yakni ketika puncak dugaan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terjadi. Sebelumnya, Honda Civic Turbo yang digunakan sejak SMA pun telah dijual demi mendanai pembelian mobil yang lebih mewah tersebut.
Selain Novin Karmila, perkara itu juga menjerat dua terdakwa lainnya yakni Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota Pekanbaru dan Indra Pomi, Sekda Kota Pekanbaru. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) lalu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, ketiganya didakwa telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.(har)