Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kempas, Sebanyak 29,5 Gram Sabu Berhasil Diamankan

riauterkini- Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 29,5 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Provinsi KM 04 Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (M A) alias (Y)(41), warga Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat diterima pada Minggu (8/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

" Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor berada di rumahnya di Desa Sungai Gantang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

" Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik bening berisi enam paket sabu, dua paket plastik bening berisi sabu, lima lembar plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta satu unit telepon genggam merek ITEL warna hitam." terang Kasat

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ASWANTO alias IWAN. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaPidana, "tambah Kaaat

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Inhil masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, serta pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Tinjau Kesiapan Kapal Fery Pengangkut 307 CJH Inhil ke Batam


Senin, 27 April 2026

Di Tangan Sekda Zulfahmi, Aplikasi XStar Bisa Diterapkan di Inhu


Senin, 27 April 2026

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektoral


Senin, 27 April 2026

Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal


Senin, 27 April 2026

Antisipasi Fenomena Super El Nino, Pemprov Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Karhutla


Senin, 27 April 2026

Fokus Layanan Domestik dan Disiplin Keuangan, PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026


Senin, 27 April 2026

Hantam Meranti 7-2, Afkab Siak Melenggang ke Final Gubernur Riau Cup 2026


Senin, 27 April 2026

Terminal BRPS Pekanbaru Tingkatkan Fasilitas Ramah Anak dan Perempuan


Senin, 27 April 2026

BupatiHerman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan “Inhil Hebat”


Senin, 27 April 2026

Peduli Lingkungan, PLN UP3 Rengat Gelar Clean Energy Day & Clean Up Day


Senin, 27 April 2026

Wabup Hendrizal Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Salah Satunya Mantan Kadishub Inhil


Senin, 27 April 2026

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Ukui


Senin, 27 April 2026

Gelar Raker 2026, ‎IBCA MMA Riau Fokus Persiapan Event Nasional Ammaf Bali dan PON Beladiri Manado


Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day


Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026


Senin, 27 April 2026

Bawa 75 Lembar Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Carry Ditangkap di Pelalawan


Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang


Senin, 27 April 2026

Halal Bihalal Ika Unri Jabodetabek Berlangsung Meriah di Jakarta


Senin, 27 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Narkoba Jenis Etomidate


Senin, 27 April 2026

Pemkab Kuansing Peringati Hari Otomi Daerah