Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sering Picu Konflik, Pemkab Kuansing Ajukan Pencabutan HGU PT. Wanasari

Riauterkini - SINGINGI HILIR - Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, secara tegas menyatakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan usulan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bupati, usulan pencabutan HGU tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan.

"Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan," tegas Suhardiman.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, juga membenarkan adanya usulan pencabutan HGU tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU," jelas Andri Yama.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara


Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan


Selasa, 28 April 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 27 Kg Sabu dan 260 Cartridge Etomidate


Selasa, 28 April 2026

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan


Selasa, 28 April 2026

Update Jembatan Presisi Polri di Ukui, Pagar Mulai Dicor dam Dudukan Prasasti Disiapkan


Selasa, 28 April 2026

Umri Jalin Kerja Sama Riset Internasional dengan Khaled El Hassan Foundation-Maroko


Selasa, 28 April 2026

PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi


Selasa, 28 April 2026

Modus Lempar, Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk Polisi


Selasa, 28 April 2026

PN Bengkalis Gencarkan Sosialisasi Hukum, Warga Kurang Mampu Diarahkan Manfaatkan Posbakum


Selasa, 28 April 2026

Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu


Selasa, 28 April 2026

Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bekawan Mandah, 1 Tersangka Diamankan