Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Kebijakan Pemerintah Menentukan Nasib Ribuan Petani dalam Kawasan

Riautetkini - TELUKKUANTAN - Kebijakan Pemerintah sangat menentukan kelanjutan hidup orang banyak dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang dikelola masyarakat sejak puluhan tahun.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah mesti hadir untuk memberi pengampunan demi keberlanjutan hidup hajat orang banyak, supaya masyarakat tidak terdampak atas kebijakan penertiban tersebut.

Sebab, keberlangsungan hidup orang banyak, merupakan tanggungjawab negara, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Atas dasar UUD 1945 pasal 33 ayat 3 pemerintahan mesti memberi ruang dan mempertimbangkan kedudukan masyarakat yang menjalankan usaha di kawasan hutan.

Polemik ini, banyak menjadi persoalan dalam konteks konflik agraria dan legalitas pemanfaatan kawasan hutan atau lahan negara di Indonesia.

Berdasarkan data yang riauterkini.com rangkum, polemik ini juga terjadi di Riau secara umum, khususnya di Kuantan Singingi, seperti di Sawah Godang (besar), Simpang Kampar, dan lahan di wilayah lainnya yang dikelola masyarakat. Namun demikian, sebagiannya telah berada dalam kawasan putih.

Hal ini disebabkan tidak sinkronnya pemetaan RTRW, sehingga sebagian lahan perkebunan yang dikelola masyarakat, masuk dalam kawasan, tanpa kejelasan. Padahal sebelumnya merupakan lahan garapan.

Maka Pemkab Kuansing mengajukan revisi RTRW Kuantan Singingi, 2024-2044 ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR, dengan harapan kawasan tersebut bisa dikeluarkan dari zona merah. Terutama untuk masyarakat yang terikat dengan koperasi.

Kabupaten Kuantan Singingi, sendiri mengusulkan pelepasan status sejumlah kawasan hutan seluas 86.482,55 hektar.

Keterikatan masyarakat dengan koperasi melalui pola bapak angkat, banyak dijalani masyarakat dimana tempat di Indonesia, begitupun di Kuansing. Langkah ini dilakukan karena terbatasnya anggaran untuk pembukaan lahan baru karena nilainya relatif tinggi.

Sehingga kondisi ini membuat masyarakat banyak bergantung kepada koperasi dalam pengelolaan lahan, namun, belakangan, nasib koperasi menjadi sasaran untuk dilakukan penertiban, sementara di dalamnya adalah masyarakat, merupakan bagian dari rakyat.

Karena koperasi pada umumnya melibatkan masyarakat lokal atau adat yang selama ini hidup dari lahan tersebut, maka pendekatan represif (penegakan hukum ketat) bisa berdampak sosial-ekonomi buruk, jika dilakukan penertiban.

Pengampunan (amnesti administratif atau legalisasi) bisa menjadi jalan tengah untuk melindungi hak-hak hidup demi memenuhi kesejahteraan masyarakat.

Kondisi ini, mesti menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan kajian ulang untuk tujuan kemakmuran rakyat terutama mereka yang bernaung di bawah bendera koperasi.

Sebab, koperasi berperan penting dalam membantu pemerintah untuk mencapai kesejateraan rakyat, serta mempunyai sumbangsi besar dalam menekan angka kemiskinan setiap wilayah di seluruh Indonesia.

Langkah ini, sejalan dengan Reforma Agraria Pemerintah RI melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial telah membuka ruang bagi legalisasi pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat, termasuk dalam bentuk koperasi. Ini mendukung redistribusi lahan secara adil.

Terpenting sekali, pemerintah mesti memberi kepastian hukum, karena banyak koperasi terbentuk atas inisiatif masyarakat, akibat ketidakjelasan status lahan atau ketidakadilan dalam akses tanah.

Pemberian pengampunan akan menciptakan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan berkelanjutan, sehingga hak masyarakat tidak terabaikan sesuai sila ke lima dengan memberikan rasa keadilan.

Maka pentingnya, dilakukan pendekatan Restoratif, ketimbang pendekatan represif, pengampunan disertai pembinaan dan legalisasi dapat mendorong tata kelola lahan yang produktif dan lestari, serta membuka peluang untuk sinergi antara negara dan rakyat.

Solusi tengah yang memungkinkan dilakukan legal Review dan Verifikasi Partisipatif, Pemerintah tentu bisa membuka jalur evaluasi dan legalisasi terbatas terhadap koperasi yang terbukti benar-benar berbasis masyarakat dan menjalankan prinsip keberlanjutan.

Pemberian izin pemanfaatan terbatas, jika tidak memungkinkan diberikan pengampunan penuh, akan tetapi bisa diberikan izin kelola terbatas seperti izin perhutanan sosial dengan evaluasi berkala.

Serta memberikan penguatan kapasitas Koperasi, perlu dibina agar betul-betul menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, tanpa buru-buru melakukan penertiban, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

Disisi lain, pemerintah juga ada benarnya menegakkan UU dalam melakukan penertiban, seperti di TNTN yang telah menjadi isu Nasional, sebab lahan ini sedari awal sudah dicanangkan agar tidak digarap menjadi lahan perkebunan, namun, himbauan ini tak diindahkan, sehingga pemerintah mengambil sikap.

Harapan ini, disampaikan salah seorang petani, Najuzi Arwan (53), ia berharap pemerintah benar-benar melakukan kajian ulang dalam melakukan penertiban, sebab kehidupannya bersumber dari lahan kawasan, untuk melanjutkan masa depan anak-anaknya yang membutuhkan biaya.

"Permintaan kita tak banyak, tapi beri solusi yang jelas terkait kondisi kami, yang bergantung pada Koperasi," harapnya.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Jimly, terkait Pasal 33 ayat (3) berpendapat dasar konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, yang memiliki implikasi terhadap pembuatan undang-undang di bidang sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kemakmuran rakyat jangka panjang.

Pendapat para ahli dan lembaga hukum seperti MK menunjukkan bahwa Pasal 33 ayat (3) menuntut negara aktif mengelola kekayaan alam. Bertujuan untuk kemakmuran rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Tidak menutup peran swasta, asal negara tetap mengendalikan dan mengatur. Harus selaras dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Senin, 30 Juni 2025

Kakan Kemenag Dumai Berikan Semangat, Qori dan Qoriah kuti Seluruh Perlombaan MTQ Riau


Senin, 30 Juni 2025

Diserahkan Sukarela, Satgas PKH Segera Tumbang 401 Hektar Kebun Sawit Nico Sianipar


Senin, 30 Juni 2025

Kawal Ketahanan Pangan, Polisi Hadir di Tengah Petani dan Perusahaan PT Indosawit Subur


Senin, 30 Juni 2025

Kebijakan Pemerintah Menentukan Nasib Ribuan Petani dalam Kawasan


Senin, 30 Juni 2025

Polres Rohil Gelar Baksos Pengadaan Air Bersih di Musholla Al-Qolbu Tanah Putih


Senin, 30 Juni 2025

Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga, Wako Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pengawasan LPS


Senin, 30 Juni 2025

Band FJTI Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Musisi Inhil


Senin, 30 Juni 2025

Terus Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang


Senin, 30 Juni 2025

Wako Agung Mulai Berkantor di Kecamatan, Perdana di Tuah Madani


Senin, 30 Juni 2025

Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Tenaga Lokal


Senin, 30 Juni 2025

Bikers ADV dan Capella Honda Berbagi Kasih dan Jelajahi Pekanbaru


Senin, 30 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Dukung Satgas PKH untuk Lindungi Kawasan Konservasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

28 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat


Senin, 30 Juni 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Lomba Anak-anak Islami


Senin, 30 Juni 2025

Gubri Wahid Benarkan Pemecatan Dirut PT SPR Karena Soal Kinerja


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke-43 Riau, Istri Menag RI Turun Langsung ke Bengkalis


Senin, 30 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, LMB Nusantara dan Mahasiswa Dukung Relokasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

14 Napi Lapas Bengkalis Dibebaskan dari Masa Hukuman


Senin, 30 Juni 2025

SIEXPO 2025 di Riau Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit


Senin, 30 Juni 2025

Aksinya Terekam CCTv, Maling 4 HP Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Rohil