Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Berkedok Poktan, Polisi Tangkap Perambah Hutan Konsesi di Tanjung Leban Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Pengamanan dari PT. Bumi Bukit Hutan Alam (PT BBHA) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/25). Tim gabungan yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di area konsesi. Setelah membagi tim dan menyisir lokasi, petugas menemukan dua unit excavator yang sedang beroperasi di dua titik koordinat berbeda.

Dua alat berat tersebut, masing-masing dioperasikan oleh dua pekerja bernama RSP dan AP. Petugas kemudian mengamankan para operator dan sejumlah pekerja lainnya ke sebuah pondok besar yang berada di lokasi untuk dilakukan interogasi awal.

Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut dikoordinasi oleh seorang pria berinisial MD, yang berdomisili di kawasan Bukit Sembilan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MD di lokasi terpisah. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, MD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MD diduga kuat melakukan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menjual lahan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp30 juta untuk setiap empat hektar,” jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid keterangan tertulisnya, Senin (12/5/25).

Ipda Fachri menjelaskan dalam penelusuran awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah membuahkan keuntungan sekitar Rp385 juta dari sekitar 40 hektar lahan yang diperjualbelikan. Penyidik masih terus mendalami jumlah pasti luas lahan yang telah dirambah serta keuntungan total yang diperoleh tersangka beserta jaringannya.

Selain tersangka MD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan dan plang batas lahan milik pembeli.

Tersangka MD dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli lahan ilegal ini.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Kamis, 16 April 2026

Jembatan Presisi Polri di Ukui Pelalawan Mulai Dikerjakan


Kamis, 16 April 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Saraf di Pulau Rupat


Kamis, 16 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta


Kamis, 16 April 2026

Komitmen Dirut Baru, RSUD Arifin Achmad Tetap Maksimalkan Pelayanan di Tengah Lonjakan Pasien


Kamis, 16 April 2026

PN Tembilahan Bersama LBHK Marfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perdana di Desa Sungai Gantang


Kamis, 16 April 2026

PCX Ngasab, Perkenalkan Keunggulan Motor Honda PCX bersama Komunitas


Kamis, 16 April 2026

Kader Nasdem Riau Gelar Aksi Protes Pemberitaan Majalah Tempo


Kamis, 16 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita


Kamis, 16 April 2026

Amuk Warga Panipahan Berlanjut, Sasar Sarang Walet Terduga Bandar Narkoba


Kamis, 16 April 2026

Jelang MTQ Riau di Kuansing Perbaikan Jalan Nasional Dikebut, BPJN Siapakan Anggaran 90 Miliar


Kamis, 16 April 2026

Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergitas Lintas Sektor


Kamis, 16 April 2026

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global


Rabu, 15 April 2026

Tak Bayar Tagihan Hotel, Anggota BNNP Gadungan Ini Ditangkap di Kuansing


Rabu, 15 April 2026

Lapas Tembilahan Terima Transfer BMN dari Kantor Imigrasi Tembilahan untuk Dukung Pelayanan Publik


Rabu, 15 April 2026

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci


Rabu, 15 April 2026

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Buka Pekan Olahraga Warga Binaan


Rabu, 15 April 2026

Meresahkan, Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi


Rabu, 15 April 2026

Nasdem Riau Siap Gelar Aksi, Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Polemik Berita Tempo


Rabu, 15 April 2026

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga


Rabu, 15 April 2026

Wabup Kuansing Buka Sosialisasi Ketaspenan