Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Berkedok Poktan, Polisi Tangkap Perambah Hutan Konsesi di Tanjung Leban Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Pengamanan dari PT. Bumi Bukit Hutan Alam (PT BBHA) berhasil mengungkap praktik perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut, tepatnya di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (10/5/25). Tim gabungan yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di area konsesi. Setelah membagi tim dan menyisir lokasi, petugas menemukan dua unit excavator yang sedang beroperasi di dua titik koordinat berbeda.

Dua alat berat tersebut, masing-masing dioperasikan oleh dua pekerja bernama RSP dan AP. Petugas kemudian mengamankan para operator dan sejumlah pekerja lainnya ke sebuah pondok besar yang berada di lokasi untuk dilakukan interogasi awal.

Dari pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa seluruh kegiatan tersebut dikoordinasi oleh seorang pria berinisial MD, yang berdomisili di kawasan Bukit Sembilan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan MD di lokasi terpisah. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, MD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MD diduga kuat melakukan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menjual lahan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp30 juta untuk setiap empat hektar,” jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid keterangan tertulisnya, Senin (12/5/25).

Ipda Fachri menjelaskan dalam penelusuran awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal tersebut telah membuahkan keuntungan sekitar Rp385 juta dari sekitar 40 hektar lahan yang diperjualbelikan. Penyidik masih terus mendalami jumlah pasti luas lahan yang telah dirambah serta keuntungan total yang diperoleh tersangka beserta jaringannya.

Selain tersangka MD, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan dan plang batas lahan milik pembeli.

Tersangka MD dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan jual beli lahan ilegal ini.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Jumat, 18 Juli 2025

Warga Antusias Kembali Berlangganan Jargas, Gratis Biaya Pengaliran dan Pemasangan Meter


Jumat, 18 Juli 2025

PWI Kampar Gandeng Anggota DPR RI, Laksanakan Pelatihan Jurnalistik


Jumat, 18 Juli 2025

Lebih Dekat dengan Warga, Polsek Ukui Hadirkan Jumat Curhat


Jumat, 18 Juli 2025

Personel Polsek Tanah Putih Lakukan Pendinginan Karhutla di Lahan Gambut Milik Warga


Jumat, 18 Juli 2025

Wako Agung Galakkan Penghijauan, DLHK Pekanbaru Tata Ulang Taman Median Jalan


Jumat, 18 Juli 2025

Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand


Jumat, 18 Juli 2025

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan


Jumat, 18 Juli 2025

Cuaca Panas, Warga Diminta Waspada Penyakit " Puskesmas Sidomulyo Tingkatkan Layanan dan Edukasi Kesehatan"


Jumat, 18 Juli 2025

Kebakaran Maut Terjadi di Siak, Seorang Lansia Tewas Terpanggang


Jumat, 18 Juli 2025

Gubri, Kapolda dan Wali Kota akan Baca Puisi di KalaMusika 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya


Jumat, 18 Juli 2025

Pedagang Gembira, Pemko Lunasi Janji Buka U-Trun Depan Pasar Cik Puan


Jumat, 18 Juli 2025

Opera Batak Pimpinan Maestro Aliman Tua Limbong akan Tampil di Kampar


Jumat, 18 Juli 2025

Ramah tamah Budaya yang Harus Dijaga Sebagai Magnet Utama Menarik Wisatawan Datang ke Kuansing


Jumat, 18 Juli 2025

Bupati Bengkalis Deklarasi Cegah TPPO, Komitmen Lindungi Warga


Kamis, 17 Juli 2025

Kapolres Rohil, Dandim Bersama Forkopimda Tinjau dan Padamkan Karhutla di Bangko Permata


Kamis, 17 Juli 2025

Selain Turis Amerika, Youtuber Yordania Joe Hattab dan Turis Maroko Sudah Tiba di Kuansing


Kamis, 17 Juli 2025

Soal PT SPR, Tiga Pejabat dan Satu Pensiunan Pemprov Dipanggil Penyidik Bareskrim di Polda Riau


Kamis, 17 Juli 2025

Kolaborasi Pemko dengan Pelaku UMKM, Ketua TP PKK Pekanbaru Hidupkan Dekranasda


Kamis, 17 Juli 2025

Diskes Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai ISPA dan Penyakit Musim Panas


Kamis, 17 Juli 2025

Earthworm Foundation-Pemprov Riau Gelar Lokakarya untuk Perkuat Ketahanan dengan Pendekatan Lanskap Terpadu Berkelanjutan