Riauterkini-DUMAI - Upaya penyelundupan 19 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, dalam sebuah operasi laut yang berlangsung dramatis di perairan Selat Malaka, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Dalam aksi tersebut, tim patroli Lanal Dumai menghentikan sebuah speedboat mencurigakan yang membawa hampir dua puluh calon pekerja migran. Aksi pengejaran itu berlangsung menegangkan. Petugas terpaksa menembak mesin kapal karena speedboat justru mempercepat laju saat diberikan tembakan peringatan.
Setelah kapal berhasil dihentikan, ditemukan 19 orang TKI tanpa dokumen resmi di dalamnya. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke pangkalan untuk pendataan. Turut diamankan dua orang yang berperan sebagai tekong sekaligus anak buah kapal (ABK), yakni Kamsadli (29) dan Junaidi (46), keduanya warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Keesokan harinya, Kamis, 8 Mei 2025, seluruh korban diserahkan oleh pihak Lanal Dumai kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, menjelaskan bahwa para korban terdiri dari 17 pria dan dua perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Riau, Aceh, Lampung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Saat ini semua korban sedang dalam proses identifikasi dan pendataan. Setelah itu, mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing dengan pengawasan pihak berwenang,” ujar Haris saat konferensi pers, Jumat, 9 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai aktivitas ilegal di wilayah pesisir Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman pekerja migran tanpa dokumen ke Malaysia melalui jalur laut.
Sekitar pukul 23.20 WIB, tim patroli Lanal mendeteksi pergerakan sebuah speedboat yang mencurigakan. Ketika diminta berhenti, kapal justru kabur, memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah mesin kapal untuk menghentikannya.
Dari hasil penggerebekan, turut diamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit speedboat, 15 kartu tanda penduduk (KTP), enam paspor, dan 19 unit handphone milik para korban.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang korban asal Lombok mengaku direkrut melalui media sosial TikTok. Ia tergiur dengan tawaran kerja di Malaysia dan harus membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen yang disebut sebagai tekong.
“Ini adalah bentuk nyata dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Haris. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Menurutnya, penanganan kasus ini adalah wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan melindungi warga negara dari ancaman sindikat perdagangan manusia. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Lanal dan aparat penegak hukum lain dalam menggagalkan upaya kejahatan lintas negara ini.
Kedua pelaku, Kamsadli dan Junaidi, telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan adanya kasus ini, Lanal Dumai kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengamanan wilayah perairan strategis Indonesia, sekaligus mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat jaringan penyelundupan dan TPPO yang semakin canggih dan terorganisir.*(had)