Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Mengancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan

riauterkini-PEKANBARU- Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik. Dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya, terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

Karena peraturan itu, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi, “Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino, SH., MH.

Kritik terhadap Perpres No.5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar ini pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2).

Sadino menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah terlantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta ha. Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta hektar, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

“Dengan proporsi antara lahan hutan yang terlantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Dr. Sadino.

Padahal, menurut Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Ditengah pemberhentian pemberian izin baru unthk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

“Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian.” Tegas Sadino.

Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon. Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

“Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.

Sanksi tak hanya mengancam pengusaha namun juga masyarakat


Menurut Dr. Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

Pembentukan kelembagaan satuan tugas (Satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya. Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

“Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Dr. Sadino.

Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan" yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Siak Ajak Masyarakat Bayar Zakat

Bupati Siak Alfedri kunjungi masyarakat lewat Safari Ramadhan. Sampaikan himbauan bazar zakat.

Galeri
Selasa, 04 Maret 2025

Galeri,
Pimpinan dan Anggota Dewan Hadiri Tepung Tawar Kepala Daerah di LAM Riau

Para kepala daerah hasil pilkada lalu, ditepungtawari LAM Riau. Pimpinan dan anggota DPRD Riau turut menghadiri acara tersebut. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Maret 2025

Advertorial,
Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid R

Pimpinan, Anggota dan Pejabat Sekwan DPRD Riau Hadiri Syukuran Pelantikan Gubri dan Wagubri di Masjid Raya Annur.

Advertorial
Jumat, 28 Pebruari 2025

Advertorial,
Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah

Apresiasi Kinerja, Komisi III DPRD Riau Kunker ke BRK Syariah.

Galeri
Sabtu, 01 Maret 2025

Galeri,
Sumardany Zirnata Diambil Sumpah dan Janji sebagai PAW Anggota DPRD Riau

Sumardany Zirnata resmi menggantikan Agung Nugroho di DPRD Riau. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 27 Pebruari 2025

Advertorial,
Sambut Ramadhan 1446, Ketua DPRD Riau Gelar Temu Dai Muda dan Ratusan Ulama

Dai muda dan ulama diundang Ketua DPRD Riau. Ramah-tamah menyambut Ramadhan 1446 Hijriyah.

Berita Lainnya

Minggu, 16 Maret 2025

Bersiap Kirim Gandum dan Air Bersih, Aliansi Kebaikan Riau untuk Palestina Dideklarasikan


Minggu, 16 Maret 2025

Polsek Langgam Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 4 Tersangka dan 7,30 Gram Sabu


Sabtu, 15 Maret 2025

Bukber Bersama Gabki, Kadisbun Riau Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Tata Kelola Berkelanjutan Industri Sawit


Sabtu, 15 Maret 2025

BRK Syariah Salurkan CSR di Dua Masjid di Inhil, Diserahkan Langsung Gubri Abdul Wahid


Sabtu, 15 Maret 2025

Bupati Kuansing Serahkan Hibah Tanah dan Bangunan Koramil Inuman


Sabtu, 15 Maret 2025

Buka Bersama KDC dan PWI Dumai, Dukung Pemerintah Tingkatkan UMKM


Sabtu, 15 Maret 2025

Heboh Dugaan Pungli Penerbitan SK Honorer di Pelalawan, Wabup: Banyak yang Nelpon, tapi Tak Ada yang Mau Datang


Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengamanan Tarawih untuk Jaga Kondusivitas Ramadhan 2025


Sabtu, 15 Maret 2025

Sepekan Jelang PSU Pilkada Siak, Petugas KPPS Sudah Dilantik Termasuk Kesiapan Logistik


Sabtu, 15 Maret 2025

Pemkab Bengkalis Siap Tindaklanjuti Temuan BPK dalam Exit Meeting LKPD 2024


Sabtu, 15 Maret 2025

Ceriakan Senyum Anak Yatim, BRI Hadir Berbagi Bahagia Serahkan Santunan


Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Ukui Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Subuh Berjamaah


Sabtu, 15 Maret 2025

KNPI Riau Sambut Kapolda Baru, Apresiasi Jasa Irjen Pol Mohammad Iqbal


Sabtu, 15 Maret 2025

Ramaikan Pasar Otomotif di Riau BAIC Buka Jaringan Dealer di Pekanbaru


Sabtu, 15 Maret 2025

BRK Syariah Berpartisipasi dalam Kepulauan Riau Ramadan Fair 2025


Sabtu, 15 Maret 2025

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi, Termasuk Kapolda Riau


Sabtu, 15 Maret 2025

Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Waka Polres dan Kasat Narkoba


Jumat, 14 Maret 2025

Mahasiswa Desak Bupati Inhil Evaluasi Dinas Perizinan dan Cabut Izin PT PWP


Jumat, 14 Maret 2025

BI Riau Kick-Off Riau Sharia Week 2025


Jumat, 14 Maret 2025

Capella Honda Beri 6 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Berpuasa