Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhu Berhasil Amankan Pelaku Penggarap Kawasan Hutan TNBT

Riauterkini-RENGAT-Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan satu orang beserta alat berat yang melakukan penggarapan kawaan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tanpa izin, untuk dijadikan kebun sawit.

Berhasil diamankan nya M.Taufiq alias Opiq (51) yang beralamat di Bukit Lipai RT. 005 RW. 002 Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu setelah diketahui tengah menggarap lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan menggunakan alat berat jenis excavator, pada Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

"Dalam pelaksanaan nya, pelaku M.Taufiq alias Opiq menyewa alat berat excavator warna orange untuk melakukan pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking di kawasan hutan," tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Kamis (6/2/25).

Penangkapan terhadap pelaku M.Taufiq alias Opiq berawal dari Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh S.Tr.K. S.I.K., M.A yang memerintahkan Tim Opsnal untuk melaksanakan patroli gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan TNBT dalam mengamankan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saat patroli di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku tim menemukan alat berat dan operator yang bernama Roni Yahya dan helper Agus Triawan yang tengah bekerja. Dari keterangan yang didapat, aktifitas penggarapan kawasan hutan tersebut sudah berjalan tiga hari dan lahan tersebut milik MTaufiq alias Opiq," ujarnya.

Berbekal informasi yang didapat, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan M.Taufiq alias Opiq yang mengakui bahwa lahan yang dikerjakan Roni Yahya dan Agus Triawan adalah miliknya. Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk perkara atas nama tersangka Moh Taufiq Als Opiq Bin (Alm) Kastalil masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025," ungkapnya.

Ditambahkanya, pelaku mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya. *** ((guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Sabtu, 16 Mei 2026

Dapat Dukungan Sejumlah Cabang, Fadila Saputra Mantapkan Diri Maju Calon Ketua PPM Riau


Sabtu, 16 Mei 2026

Edar dan Konsumsi Perusak Saraf, Warga Rupat Utara Diringkus Polisi


Sabtu, 16 Mei 2026

Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga


Jumat, 15 Mei 2026

LSM Riau Indragirii Laporkan Dugaan Pembangkangan PT RSA pada Negara, Desak PT.Agrinas Audit Investigasi Menyeluruh


Jumat, 15 Mei 2026

Lestarikan Lingkungan, Polsek Ukui Lakukan Penanaman Pohon Kakao


Jumat, 15 Mei 2026

Ditpolairud Polda Riau Bongkar Dugaan Jaringan TPPO di Dumai


Jumat, 15 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Sejumlah Gereja Kecamatan Tanah Putih


Jumat, 15 Mei 2026

Demokrat Beri Karpet Merah untuk Bupati Suhardiman Amby


Jumat, 15 Mei 2026

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD


Kamis, 14 Mei 2026

PPJ Terus Dibayar, Pembangunan Penerangan Jalan Umum di Inhu Masih Minim


Kamis, 14 Mei 2026

Wako Agung Buka Kompetisi Piala Dunia Anak Regional Riau, Lahirkan Bibit Pesepak Bola Potensial


Kamis, 14 Mei 2026

Wanita Muda Ditemukan Tewas dalam Sumur, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam


Kamis, 14 Mei 2026

Musda Demokrat Riau Digelar 15 Mei, Agung Nugroho Jadi Calon Tunggal Ketua DPD


Kamis, 14 Mei 2026

Bupati Suhardiman Instruksikan BPBD Siaga Penuh Hadapi Banjir


Kamis, 14 Mei 2026

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan di Ukui


Kamis, 14 Mei 2026

Mematok Rp10 Ribu, Tukang Parkir di RTH Rengat Dikeluhkan Pengunjung


Kamis, 14 Mei 2026

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek KSKP Tembilahan Lakukan Pembersihan Lahan Tanan Jagung di Pekan Arba


Kamis, 14 Mei 2026

Polsek Panipahan, Rohil Tangkap Tiga Tersangka Narkoba


Kamis, 14 Mei 2026

BRK Syariah Siap Jadi Bank Pendukung Pengembangan Investasi di Riau


Kamis, 14 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih, Antisipasi C3 di Kawasan Perbankan dan Objek Vital