Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhu Amankan 2 Wanita Muda Pengedar Sabu

Riauterkini-RENGAT-Dua wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H Sabtu (18/1/25).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar nya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 22 Pebruari 2026

Imlek dan Ramadan Berdekatan, SF Hariyanto: Bukti Harmoni Masyarakat Riau

Plt Gubri turut rayakan Imlek bersama warga Tionghoa. Momen kebersamaan Ramadhan bukti keharmonisan.

Berita Lainnya

Senin, 09 Maret 2026

IKPTB Cabang Bengkalis dan Polres Bantu Operasi Bibir Sumbing Bayi Lima Bulan ke Pekanbaru


Senin, 09 Maret 2026

Perkuat Integritas, Lapas Bengkalis Deklarasikan Komitmen Bebas Halinar


Senin, 09 Maret 2026

Apresiasi Program Digitalisasi Masjid, Mendagri Serahkan QRIS ZISWAF BRK Syariah di Kepri


Senin, 09 Maret 2026

Wabup Kuansing Ajak Anak Kurang Mampu Mendaftar di Sekolah Rakyat


Senin, 09 Maret 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak dan RAPP Tanam Jagung Pipil seluas 40 hektare


Senin, 09 Maret 2026

Cegah Kejahatan dan Balap Liar, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Edar Perusak Otak, Nelayan di Bengkalis Digulung Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Tabrak Lari di Kari, Kuansing, Seorang Ibu Tewas Seketika


Minggu, 08 Maret 2026

Parah, Hidung Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Jakarta - Pekanbaru Penyok


Minggu, 08 Maret 2026

APSAI Berbagi, Salurkan Bantuan Pakaian Layak Pakai dan Sembako ke Panti Asuhan Al-Istiklal


Minggu, 08 Maret 2026

Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI


Minggu, 08 Maret 2026

Pastikan Layanan Energi, PPN Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE


Minggu, 08 Maret 2026

Gelar Minggu Kasih di Ukui, Polisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif


Minggu, 08 Maret 2026

Polres Bengkalis Ringkus Buronan Pengedar Perusak Otak di Pulau Rupat


Minggu, 08 Maret 2026

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas


Minggu, 08 Maret 2026

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk


Minggu, 08 Maret 2026

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Meriahkan Night Run “Go Sprint Go Green” di Bagansiapiapi


Sabtu, 07 Maret 2026

Polda Riau Tanam Jagung Tumpang Sari di Lahan Sawit Seluas 40 Hektare


Sabtu, 07 Maret 2026

Angkut 14 Tahanan, Mobil Tahanan Polsek Mandau Polres Bengkalis Terguling


Sabtu, 07 Maret 2026

IKBI PTPN IV Regional III Berbagi 459 Paket Sembako di Bulan Suci