Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhu Amankan 2 Wanita Muda Pengedar Sabu

Riauterkini-RENGAT-Dua wanita muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polres Inhu, setelah diketahui melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H Sabtu (18/1/25).

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti," ujar nya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegasnya. *** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 11 Desember 2025

Capella Honda Hadirkan Program MERIAH dan Honda PATEN di Akhir Tahun 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Komitmen Penertiban Penyaluran BBM di Riau


Kamis, 11 Desember 2025

Jaga Kamtibmas Jelang Nataru, Kapolres Pelalawan Bersilaturahmi dengan Ormas


Kamis, 11 Desember 2025

3.054 Calon PPPK Paruh Waktu di Siak Dilantik 20 Desember, 5 Orang Mengundurkan Diri


Kamis, 11 Desember 2025

Polisi Pastikan Kegiatan Sosialisasi Pertamina di Ukui Berjalan Aman


Kamis, 11 Desember 2025

Wisuda 434 Mahasiswa, Rektor ITB Indragiri Inhu Ingatkan Wisudawan Tetap Rendah Hati


Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIX STAI Auliaurrasyidin


Kamis, 11 Desember 2025

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu


Kamis, 11 Desember 2025

Konsulat Jeneral Malaysia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang


Kamis, 11 Desember 2025

Hari Juang TNI AD, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ziarah Kubur TMP dan Bhakti Sosial


Kamis, 11 Desember 2025

Tersangka Larikan Gaji Pekerja Kebun Rp141 Juta Ditangkap Polres Kuansing di Palembang


Kamis, 11 Desember 2025

Barberfest Inhil: Ajang Nasional Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Barbershop di UMKM Expo 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Lusa, KKBR Gelar Mubes dan Pelantikan Pengurus Baru, Plt Gubri Dijadwalkan Hadir


Kamis, 11 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Strong Point Pagi, Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas di Tiga Titik Strategis


Kamis, 11 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kembali Ukir Prestasi, ATN Sabet Juara Umum Kejurnas Tenis Junior Sawahlunto 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Stand BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan Hadir Beri Pelayanan di UMKM Expo & Ekraf Inhil 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri


Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif


Kamis, 11 Desember 2025

Peringatan Hari Juang TNI AD, Kodim 0314/Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan


Kamis, 11 Desember 2025

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara