Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Status Uun Belum Tersangka, Polda Riau Sita Rumah dan Apartemen dengan Izin Pengadilan

Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya ada empat apartemen yang berada di Citra Plaza Nagoya, Batam disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Dimana ini dilakukan pada 26 November 2024 lalu.

"Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen," terang Kombes Pol Nasriadi.

Dijelaskannya, proses penyitaan ini adalah langkah dalam mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara. "Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya," tegasnya.

Dirincinya empat apartemen tersebut yakni pada lantai 16 No.10 Apartemen milik Muflihun. Ini senilai Rp557.000.000 yang dibeli pada tahun 2020 dan dilunasi pada 2023. Lalu lantai 25 No.08: Apartemen milik Mira Susanti senilai Rp557.000.000,- dengan pembelian pada tahun 2020 dan pelunasan pada 2023.

Selanjutnya, lantai 6 No.25: Apartemen milik Irwan Suryadi senilai Rp513.000.000,-, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022. Terakhir lantai 7 No.09: Apartemen milik Teddy Kurniawan senilai Rp517.000.000,- dengan pembelian pada 2020 dan pelunasan pada 2022.

Keempat apartemen yang bernilai sekitar Rp2.144.000.000 itu kini akan menjalani proses penitipan dan perawatan sebagai barang bukti, serta dipasangi plang penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan aliran dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut. Kemudian juga untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Sebelumnya, Pada Jumat, (22/12/24) Polda Riau juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap rumah pribadi Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Penyitaan ini dilakukan Polda Riau padahal status Muflihun hingga saat ini belum menjadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, penyitaan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Itu juga harus melengkapi berbagai syarat yang diperlukan.

"Persyaratan untuk mendapatkan izin penyitaan adalah surat permohonan izin/persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, laporan polisi, surat pemberitahuan D Dimulainya penyidikan (SPDP), kemudian Sprindik," terangnya.

Syarat itu sendiri kata Anom sudah dipenuhi oleh penyidik dan sudah mendapatkan ijin sita dari pengadilan negeri. Baik yang di Pekanbaru maupun di Batam.

"Jadi tidak harus ada tersangka dulu," tegasnya lagi.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025

Pertamina Drilling Gelar Townhall Meeting dan Doa Bersama


Jumat, 17 Januari 2025

Bakti Sosial dan Jalan Sehat Imigraai Pekanbaru Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75


Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Siak Hibah 1,3 H Lahan untuk Bangun Markas Manggala Agni Daops Siak


Jumat, 17 Januari 2025

Polsek Tanah Putih Himbauan jaga Kamtibmas Pasca Pilkada di Kepenghuluan Mumugo, Tanah Putih


Jumat, 17 Januari 2025

Rantau Kopar Diterjang Banjir, PHR Hadir Bawa Harapan di Tengah Kesulitan Warga


Jumat, 17 Januari 2025

Bupati Kuansing, Instruksikan Pihak Terkait Siaga di Lokasi Rawan Banjir


Jumat, 17 Januari 2025

Kejari Bengkalis Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Pertanian


Jumat, 17 Januari 2025

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang 5 Hari


Jumat, 17 Januari 2025

Harimau Sumatera Kejar Anjing dan Ayam Peliharaan Pekerja PT PBPH di Pelalawan


Jumat, 17 Januari 2025

Jelang Musda, DPP Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPD Golkar Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Tingkatkan Ketrampilan, Prodi Agribisnis ITB Indragiri Inhu Panen Perdana Jagung Zea Mays SP


Kamis, 16 Januari 2025

Milad ke-24, Wabup Siak Apresiasi Peran Strategis BAZNAS dalam Penanganan Kemiskinan


Kamis, 16 Januari 2025

Curah Hujan Tinggi, 300 KK di Mempura Terendam Banjir


Kamis, 16 Januari 2025

PT KPI Kilang Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Bersama Gelar Seremonial Penerimaan Air Bersih


Kamis, 16 Januari 2025

Diisukan Ada Pemberhentian Massal, Pemkab Siak Komit Perjuangkan Tenaga Honorer jadi ASN PPPK


Kamis, 16 Januari 2025

Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi Kubu Usai Gelapkan Motor Honda Verza


Kamis, 16 Januari 2025

Banjir Mulai Surut, Polsek Ukui Terus Siaga


Kamis, 16 Januari 2025

Komitmen Validitas Data, Regional III Capai Persentase Trossen Telling Tertinggi Sub Holding PTPN IV PalmCo


Kamis, 16 Januari 2025

Mahasiswa Soroti Izin Usaha Cafe Savendors Makan DMJ, Ini Penjelasan DPMPTSP Riau


Kamis, 16 Januari 2025

Jelang Musda Golkar, Baleho Bernada Menohok ke Syamsuar Bertebaran