Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bawaslu Riau Sebut Tabligh Akbar Paslon Bermarwah Masuk Pelanggaran Administrasi

Riauterkini - PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media, Ahad (2/10/24).

Dijelaskan Alnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 25 Nopember 2025

Polisi Ikut Perkuat Penanganan Stunting di Ukui Lewat Lokakarya Kecamatan


Selasa, 25 Nopember 2025

Satreskrim Polresta Pekanbaru Turunkan Tim Khusus Ungkap Kasus Bullying Berujung Maut


Selasa, 25 Nopember 2025

Puluhan Bangunan Liar di Samping RSUD Arifin Achmad Dibongkar Satpol PP


Selasa, 25 Nopember 2025

P3K Tahap I dan II Jalani Pembekalan Dari Pemkab Kuansing


Selasa, 25 Nopember 2025

Upacara HUT PGRI ke-80 Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Putih Berlangsung Khidmat


Selasa, 25 Nopember 2025

BRI Peduli Hadirkan Fasilitas Ramah Lansia di Panti Tresna Werdha di Pekanbaru


Selasa, 25 Nopember 2025

Pemprov Riau Hadiahi Umroh Untuk Tiga Guru Berprestasi


Selasa, 25 Nopember 2025

Dari Panti Asuhan hingga Edukasi: Asian Agri Laksanakan Kegiatan Sosial di Riau


Selasa, 25 Nopember 2025

Semangat Better Together, Founder's Day 2025 RAPP Wujudkan Kebersamaan dan Dampak Positif bagi Masyarakat


Senin, 24 Nopember 2025

Insiden di Rig AU-17 Duri: Satu Tewas dan Dua Patah Pinggang, Mitra Kerja PT PHR Keluarkan Pernyataan Duka


Senin, 24 Nopember 2025

Honorer Non-Database Riau Desak Usulan 5.000 P3K Paruh Waktu


Senin, 24 Nopember 2025

Begini Reaksi Cepat Personil Lanud Rsn Evakuasi Pilot dan Pesawat Tempur Saat Emergency Landing


Senin, 24 Nopember 2025

Kejar-kejaran 5 Kilometer, Pencuri Motor di Pangkalan Kerinci Tertangkap Polisi


Senin, 24 Nopember 2025

Bupati Zukri Paparkan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan dan Tunda Bayar


Senin, 24 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan KRYD, Perketat Pengawasan dan Jaga Kondusiitas Wilayah


Senin, 24 Nopember 2025

PHR Dorong Ekonomi Masyarakat Minas melalui Sektor Perikanan Berbasis Akuaponik


Senin, 24 Nopember 2025

Diikatkan di Kaki, Petugas Lapas Bengkalis Gagalkan Penyelundupan HP


Senin, 24 Nopember 2025

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Inhu Larang Angkutan Tambang Gunakan Solar Bersubsidi


Senin, 24 Nopember 2025

Lewat Green Policing, Polsek Ukui Dorong Kesadaran Lingkungan di Kecamatan Ukui


Senin, 24 Nopember 2025

BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove Peringati Hari Pohon Sedunia 2025