Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi

Riauterkini-INDRAGIRI HILIR- Akibat lalai bekerja membersihkan lahan dengan cara dibakar, seorang pemuda di Kabupaten Inhil diamankan Polsek Keritang.

AF (23) warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jay, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil bekerja pada pemilik lahan, Syapril untuk dibersihkan, Pada Kamis (25/7) lalu di Parit Kabu-kabu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Riyan Diansah mengatakan pada malamnya ada titik api yang terpantau oleh satelite melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Keritang. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai koordinat, mendapati lahan yang terbakar milik Syapril, yang dibersihkan AF" kata Kasat Reskrim.

AF, dijelaskan AKP Anggi membakar sampah dibawah pohon kelapa, bertujuan untuk mengusir lebah yang bersarang di batang kelapa tersebut.

"Tanpa disadari akibat dari pembakaran tersebut apinya menimbulkan kebakaran lahan. Sehingga membuat personel Polsek Keritang, Masyarakat Peduli Api melakukan pemadaman lahan yang terbakar," jelasnya.

Ia menuturkan lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektar dan ditemukan barang bukti berupa 3 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 bilah parang panjang dan korek api.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang dan koordinasi dengan Kami, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembakar lahan, dan AF menyerahkan diri ke Polsek Keritang, Jumat (2/8/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tuturnya.

AF melanggar pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 188 KUHPidana.

Kasus ini tengah ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Senin, 20 Oktober 2025

Musda Golkar Riau, Sosok Afrizal Sintong Disebut Punya Karakter Mirip Bahlil Lahadalia


Senin, 20 Oktober 2025

AAUI Cabang Pekanbaru Gelar Bakti Sosial Donor Darah,Teguhkan Semangat Kemanusiaan


Senin, 20 Oktober 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Dorong Peran Aktif Masyarakat


Senin, 20 Oktober 2025

Muslim, Mantan Ketua DPRD Resmi Ditahan Kejari Kuansing


Senin, 20 Oktober 2025

Syamsuar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ajak Kader Golkar Hargai Jasa Para Pejuang


Senin, 20 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Strong Point Pagi, Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat


Senin, 20 Oktober 2025

Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak


Senin, 20 Oktober 2025

Kapolres Sosialisasikan Program Kapolda Riau “Green Policing” pada Personel Polres Rohil


Senin, 20 Oktober 2025

Donor Bersama Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah


Senin, 20 Oktober 2025

Jaga Keberlanjutan, 949,6 Ha Sawit Renta PTPN IV Regional III Diremajakan


Senin, 20 Oktober 2025

Penyaluran Dana Desa Tahap II di Kuansing Sudah 50 Persen Lebih


Senin, 20 Oktober 2025

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak, Satu Masih Buron


Minggu, 19 Oktober 2025

Tim Raga Polres Rokan Hilir Intensifkan Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Genk Motor


Minggu, 19 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Program Minggu Kasih, Jalin Kedekatan dengan Jemaat Gereja


Minggu, 19 Oktober 2025

Damkar Pekanbaru Kolaborasi RS Awal Bros Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Kebakaran


Minggu, 19 Oktober 2025

Polisi Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Program Minggu Kasih


Minggu, 19 Oktober 2025

Dani Nursalam Dilantik Jadi Ketua LKP DPW PKB Riau


Minggu, 19 Oktober 2025

PN Bengkalis Tak Berwenang, Gugatan Dosen Rp103 Miliar ke Polbeng Masuk Ranah TUN


Minggu, 19 Oktober 2025

Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas, Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli


Minggu, 19 Oktober 2025

Dihantam Truk Box, Pasutri Pengendara Motor di Jalintim Pelalawan Tewas