Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Cacat Hukum, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Prapid Suriadi

Riauterkini - PEKANBARU - Tim kuasa hukum Suriadi (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan jika penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cacat hukum.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Suriadi yaitu, Erman Umar SH (Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia/KAI), Zena Dinda Defega SH dan H Syamsul Khairi SH MH MM, dalam kesimpulannya pada sidang yang digelar, Jumat (17/3/23) dengan hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau selaku termohon dipimpin Nerwan SH MH dan AKBP Herman Pelani.

Dalam kesimpulan itu pengacara pemohon menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta bukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan, terbukti kalau termohon telah melakukan pelanggaran tentang aturan TPPU. Penetapan tersangka tidak cukup alat bukti dan penyitaan harta benda tidak bergerak berupa uang di rekening bukan merupakan hasil kejahatan, tetapi hasil jual beli kebun.

Hal ini diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi yang diperiksa dalam sidang itu diantaranya, Firmansyah, Heri Irwansyah dan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Zulkarnaen SH MH. Bahwa terbukti bahwa harta kekayaan benda tidak bergerak berupa uang yang berada di dalam rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah Rp113.431.775 dan uang di rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp783.151.676 adalah milik Firmansyah dan Kurniawan atau Koyim.

"Karena batalnya jual beli kebun karet antara Firmansyah dan Koyim selaku pembeli dengan Syaprizal Paranginangin (Almarhum). Uang yang berada di rekening Pairen telah dikembalikan kepada Firmansyah dan Kurniawan. Artinya, uang tersebut bukan perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana,"tegas Syamsul Khairi.

Firmansyah dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebutkan, bahwa dia merupakan pihak pembeli atas kebun karet dengan harga Rp80 juta perhektar. Lalu dia di suruh pihak penjual yakni Syaprizal untuk mentransfer dan membayar mencicil atas jual beli kebun tersebut, ke rekening Pawarni Nomor 7240-01-004190-53-3 dan Pairen Nomor 7240-01-009540-53-9. Semua ini dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang disampaikan ke persidangan.

Kemudian saksi Heri Irwansyah menerangkan, bahwa dia secara lansung mengetahui asal-usul uang yang berada di rekening atas peminjaman rekening Syaprizal (alm) kepada Suriadi. Lalu, Suriadi meminjam rekening kakak iparnya bernama Pawarni dan mertunya bernama Pairen. Selanjutnya, nomor rekening tersebut diberikan kepada Syaprizal.

Heri juga mengetahui uang tersebut adalah milik Syaprizal yang diperoleh dari hasil menjual kebun di daerah Rawas perbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi. Kemudian kepada Firmansyah pernah diajak Syaprizal bernegosiasi masalah harga dan tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

Sedangkan keterangan Ahli Dr Zulkarnaen SH MH dalam persidangan memaparkan jika penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak boleh berdasarkan Asumsi. Menurutnya, untuk menetapkan orang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.

Disebutkan, tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu dengan melakukan gelar perkara. Untuk kasus tindak pidana Pencucian uang dimana dapat harus di pahami bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah undang -undang khusus yang memilik karakter tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya wajib mengacu kepada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Dimana katanya, dapat dilihat siapa saja yang dapat melapor dalam TPPU sebagai mana di jelaskan dalam pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagai pihak Pelapor selanjut nya Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik harus berdasarkan hasil Pemeriksaan PPATK, tentang Transaksi mencurigakan sesuai dengan pasal 1 ayat (8) pasal 44 hurup l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75 UU nomor 8 Tahun 2010 TPPU.

"Paling mendasar adalah harta kekayaan baik bergerak atau tidak bergerak wajib didapat dan berasal dari hasil tindak pidana. Jika penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan diatas maka Penetapan tersangka tindak pidana Pencucian Uang Batal Demi Hukum," tegasnya.

Kemudian, terkait penyitaan terhadap suatu benda dalam perkara pidana mengacu dengan ketentuan pasal 38 KUHAP ayat 1 dan 2 KUHPidana, pasal 39 KUHPidana Penyitaan oleh Penyidik. Apabila tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan menurut KUHAP maka Penyitaan tersebut dapat di batalkan demi hukum.

Dipaparkan, ahli juga menerangkan terhadap perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik tidak boleh melakukan pemanggilan dan penyitaan. Dijelaskan, penyitaan harus sesuai dengan Surat Penetapan sita yang dikeluarkan oleh pengadilan. Jika terdapat perbuatan penyidik yang tidak sesuai dengan Surat Penetapan sita, maka Penyitaan tersebut Cacat Hukum.

"Bahwa dalil yang Termohon sampaikan dalam Jawaban pada sidang tanggal 14 Maret 2023, menggambarkan bahwa betapa sulitnya kita menemukan orang yang dapat bekata jujur dan betapa susahnya bagi masyarakat yang lemah mendapatkan keadilan di negeri ini. Karena bagian yang terdapat dalam jawaban termohon adalah kebohongan dan asumsi dan dalam penyidikan perkara Pemohon,"sebut Syamsul Khairi.

Termohon sambung Syamsul, terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang dan melanggar KUHAP. Dalam Penyidikan perkara Pemohon yang seyogya adalah dapat menjadi kewajiban hukum dan suatu keharusan untuk dapat dijadikan landasan dan dasar hukum bagi termohon, selaku penyidik untuk dapat menerapkan dan diimplementasikan dengan baik dan benar dalam menjalankan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Perkara Pemohon dengan Penuh tanggung jawab dan rasa keadilan.

"Kami berkesimpulan jika termohon telah terbukti tidak menjalankan atau melanggar Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian uang. Pihak Pelapor tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

Selain itu, tidak terdapat hasil Pemeriksan dari PPATK Kepada Penyidik Berdasarkan 1 ayat (8) pasal 44 hurup l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75 Undang -undan nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.

Termohon sebutnya, mengajukan Bukti surat yang pada T-1 yang di ajukan termohon terdapat tidak ada tanda tangan oleh Pelapor. Sehingga Laporan dan pengaduan yang tidak di tanda tagan oleh Pelapor sesuai dengan pasal 103 KUHAP.

Kemudian pada bukti surat T- 37 hanya terdapat BAP tersangka Suriadi dan tidak terdapat BAP saksi atau calon tersangka. Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Penyitaan yang dilakukan termohon terangnya, tidak sesuai prosedur. Kemudian tidak mengikuti surat Penetapan Sita sebagaimana P-17.

"Oleh karena itu, mohon kiranya hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum," kata Khairi.

Tidak hanya itu, pengacara meminta hakim menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," sebutnya.



Selain itu, meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal 8 juni 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dan Rekening BRI 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 juta. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp1 juta. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka mupun Penyitaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tegas Khairi.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Sabtu, 10 Januari 2026

Mata SePeLe Bukan Masalah Sepele: 4 dari 10 Warga Jabodetabek Tak Sadar Alami Mata Kering

Mata Sepet, perih dan lelah bukan masalah sepele. Hasil survei membuktikan, 4 dari 10 warga Jabodetabek tak menyadari bahwa mereka mengalami mata kering.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Jumat, 09 Januari 2026

PTPN IV Regional III Bantu Pemkab Kampar Hadapi Status Siaga Hidrometeorologi


Jumat, 09 Januari 2026

Meledak di Inhu, PT TGI Jamin Keamanan dan Keselamatan Pipa Gas


Jumat, 09 Januari 2026

PWI Bengkalis Salurkan Donasi Kemanusiaan bagi Korban Bencana di Sumatra


Jumat, 09 Januari 2026

Rencanakan Penambahan SMK TBSM di 2026, Capella Honda Komit Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di Riau


Jumat, 09 Januari 2026

Aksi Simpatik, Damkar Inhil Bantu Sedot Genangan Air di Kantor dan Rumah Warga


Jumat, 09 Januari 2026

Cekcok Soal Aliran Air Kolam, Kepala Sekdes di Kuansing Ini Dihantam Tembilang


Kamis, 08 Januari 2026

Pidato Lingkungan Kapolda Riau Disambut Kicauan Burung, Wako Pekanbaru: Semesta Mendukung


Kamis, 08 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada, Whatsapp Plt Gubri Dihack Oknum Tak Bertanggungjawab


Kamis, 08 Januari 2026

Evaluasi APBD Riau 2026 Tuntas, Pemprov Targetkan Dapat Segera Digunakan


Kamis, 08 Januari 2026

Kampanye Bebas Mata SePeLe, INSTO dari Combiphar Ajak Masyarakat Indonesia Kenali 3 Gejala Mata Kering yang Sering Disepelekan


Kamis, 08 Januari 2026

2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan


Kamis, 08 Januari 2026

Dandim 0314/Inhil Bersama Jajaran Sambut Kehadiran Danrem 031/Wira Bima


Kamis, 08 Januari 2026

Reuni di Bumi Hamparan Kelapa Dunia, Danrem 031/WB Kunjungi Kodim 0314 Inhil


Kamis, 08 Januari 2026

Perbaikan Pipa Gas Rampung, TGI Pastikan Operasional Kembali Normal


Kamis, 08 Januari 2026

Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen


Kamis, 08 Januari 2026

Patroli Polsek Ukui dan Edukasi Karhutla, Warga Respons Positif


Kamis, 08 Januari 2026

Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas


Kamis, 08 Januari 2026

Dilaporkan Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis, ABK Ditemukan Meninggal Dunia


Kamis, 08 Januari 2026

Polemik Yayasan Raja Ali Haji, Gubri Diminta Turun Tangan


Kamis, 08 Januari 2026

Inpres 2025 Wujudkan Jalan Koto Damai-Suka Menanti Mulus, Warga Berterima Kasih pada Syahrul Aidi