Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Cacat Hukum, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Prapid Suriadi

Riauterkini - PEKANBARU - Tim kuasa hukum Suriadi (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan jika penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cacat hukum.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Suriadi yaitu, Erman Umar SH (Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia/KAI), Zena Dinda Defega SH dan H Syamsul Khairi SH MH MM, dalam kesimpulannya pada sidang yang digelar, Jumat (17/3/23) dengan hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau selaku termohon dipimpin Nerwan SH MH dan AKBP Herman Pelani.

Dalam kesimpulan itu pengacara pemohon menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta bukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan, terbukti kalau termohon telah melakukan pelanggaran tentang aturan TPPU. Penetapan tersangka tidak cukup alat bukti dan penyitaan harta benda tidak bergerak berupa uang di rekening bukan merupakan hasil kejahatan, tetapi hasil jual beli kebun.

Hal ini diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi yang diperiksa dalam sidang itu diantaranya, Firmansyah, Heri Irwansyah dan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Zulkarnaen SH MH. Bahwa terbukti bahwa harta kekayaan benda tidak bergerak berupa uang yang berada di dalam rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah Rp113.431.775 dan uang di rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp783.151.676 adalah milik Firmansyah dan Kurniawan atau Koyim.

"Karena batalnya jual beli kebun karet antara Firmansyah dan Koyim selaku pembeli dengan Syaprizal Paranginangin (Almarhum). Uang yang berada di rekening Pairen telah dikembalikan kepada Firmansyah dan Kurniawan. Artinya, uang tersebut bukan perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana,"tegas Syamsul Khairi.

Firmansyah dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebutkan, bahwa dia merupakan pihak pembeli atas kebun karet dengan harga Rp80 juta perhektar. Lalu dia di suruh pihak penjual yakni Syaprizal untuk mentransfer dan membayar mencicil atas jual beli kebun tersebut, ke rekening Pawarni Nomor 7240-01-004190-53-3 dan Pairen Nomor 7240-01-009540-53-9. Semua ini dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang disampaikan ke persidangan.

Kemudian saksi Heri Irwansyah menerangkan, bahwa dia secara lansung mengetahui asal-usul uang yang berada di rekening atas peminjaman rekening Syaprizal (alm) kepada Suriadi. Lalu, Suriadi meminjam rekening kakak iparnya bernama Pawarni dan mertunya bernama Pairen. Selanjutnya, nomor rekening tersebut diberikan kepada Syaprizal.

Heri juga mengetahui uang tersebut adalah milik Syaprizal yang diperoleh dari hasil menjual kebun di daerah Rawas perbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi. Kemudian kepada Firmansyah pernah diajak Syaprizal bernegosiasi masalah harga dan tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

Sedangkan keterangan Ahli Dr Zulkarnaen SH MH dalam persidangan memaparkan jika penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak boleh berdasarkan Asumsi. Menurutnya, untuk menetapkan orang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.

Disebutkan, tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu dengan melakukan gelar perkara. Untuk kasus tindak pidana Pencucian uang dimana dapat harus di pahami bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah undang -undang khusus yang memilik karakter tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya wajib mengacu kepada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Dimana katanya, dapat dilihat siapa saja yang dapat melapor dalam TPPU sebagai mana di jelaskan dalam pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagai pihak Pelapor selanjut nya Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik harus berdasarkan hasil Pemeriksaan PPATK, tentang Transaksi mencurigakan sesuai dengan pasal 1 ayat (8) pasal 44 hurup l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75 UU nomor 8 Tahun 2010 TPPU.

"Paling mendasar adalah harta kekayaan baik bergerak atau tidak bergerak wajib didapat dan berasal dari hasil tindak pidana. Jika penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan diatas maka Penetapan tersangka tindak pidana Pencucian Uang Batal Demi Hukum," tegasnya.

Kemudian, terkait penyitaan terhadap suatu benda dalam perkara pidana mengacu dengan ketentuan pasal 38 KUHAP ayat 1 dan 2 KUHPidana, pasal 39 KUHPidana Penyitaan oleh Penyidik. Apabila tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan menurut KUHAP maka Penyitaan tersebut dapat di batalkan demi hukum.

Dipaparkan, ahli juga menerangkan terhadap perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik tidak boleh melakukan pemanggilan dan penyitaan. Dijelaskan, penyitaan harus sesuai dengan Surat Penetapan sita yang dikeluarkan oleh pengadilan. Jika terdapat perbuatan penyidik yang tidak sesuai dengan Surat Penetapan sita, maka Penyitaan tersebut Cacat Hukum.

"Bahwa dalil yang Termohon sampaikan dalam Jawaban pada sidang tanggal 14 Maret 2023, menggambarkan bahwa betapa sulitnya kita menemukan orang yang dapat bekata jujur dan betapa susahnya bagi masyarakat yang lemah mendapatkan keadilan di negeri ini. Karena bagian yang terdapat dalam jawaban termohon adalah kebohongan dan asumsi dan dalam penyidikan perkara Pemohon,"sebut Syamsul Khairi.

Termohon sambung Syamsul, terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang dan melanggar KUHAP. Dalam Penyidikan perkara Pemohon yang seyogya adalah dapat menjadi kewajiban hukum dan suatu keharusan untuk dapat dijadikan landasan dan dasar hukum bagi termohon, selaku penyidik untuk dapat menerapkan dan diimplementasikan dengan baik dan benar dalam menjalankan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Perkara Pemohon dengan Penuh tanggung jawab dan rasa keadilan.

"Kami berkesimpulan jika termohon telah terbukti tidak menjalankan atau melanggar Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian uang. Pihak Pelapor tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

Selain itu, tidak terdapat hasil Pemeriksan dari PPATK Kepada Penyidik Berdasarkan 1 ayat (8) pasal 44 hurup l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75 Undang -undan nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.

Termohon sebutnya, mengajukan Bukti surat yang pada T-1 yang di ajukan termohon terdapat tidak ada tanda tangan oleh Pelapor. Sehingga Laporan dan pengaduan yang tidak di tanda tagan oleh Pelapor sesuai dengan pasal 103 KUHAP.

Kemudian pada bukti surat T- 37 hanya terdapat BAP tersangka Suriadi dan tidak terdapat BAP saksi atau calon tersangka. Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Penyitaan yang dilakukan termohon terangnya, tidak sesuai prosedur. Kemudian tidak mengikuti surat Penetapan Sita sebagaimana P-17.

"Oleh karena itu, mohon kiranya hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum," kata Khairi.

Tidak hanya itu, pengacara meminta hakim menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," sebutnya.



Selain itu, meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal 8 juni 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dan Rekening BRI 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 juta. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp1 juta. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka mupun Penyitaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tegas Khairi.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Sabtu, 06 Desember 2025

Bupati Kuansing Buka STQ Tingkat Kabupaten di Kecamatan Inuman


Sabtu, 06 Desember 2025

Ketua Gintas Serahkan Bantuan untuk Anak Stunting & Keluarga Berisiko


Jumat, 05 Desember 2025

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi Gintas dan Kasih Terdahsyat


Jumat, 05 Desember 2025

Peringati HUT Reserse ke 78, Polda Riau Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Inhil Herman Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025


Jumat, 05 Desember 2025

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Upacara Pemakaman AKP Hendri J. SH


Jumat, 05 Desember 2025

79,98 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Rohil Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Pelalawan Ingatkan Larangan Pungli Saat Pelantikan PPPK


Jumat, 05 Desember 2025

Persiapan Audit RBRA Hampir Rampung, Pemko Pekanbaru Optimis RTH akan Terstandarisasi


Jumat, 05 Desember 2025

Jumat Curhat di Ukui: Polisi Bahas Karhutla hingga Layanan SKCK


Jumat, 05 Desember 2025

PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi


Jumat, 05 Desember 2025

Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dua Mantan Petinggi PT SPR Diadili


Jumat, 05 Desember 2025

Duta Besar Prancis Tinjau Kesiapan Fasilitas Pesawat Tempur Rafale di Lanud Rsn


Jumat, 05 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Sampaikan Himbauan Kewaspadaan Bencana Warga


Jumat, 05 Desember 2025

Danrem 031/Wira Bima Kunjungi Polres Rohil, Perkuat Sinergi TNI–Polri


Jumat, 05 Desember 2025

Bupati Kuansing, Catatkan Prestasi Gemilang dengan Menerima Penghargaan Dari DJP


Kamis, 04 Desember 2025

Temui Wako Agung, Dubes Prancis Buka Peluang Beasiswa dan Investasi di Pekanbaru


Kamis, 04 Desember 2025

Demi Sabu dan Judol, Pria di Kuansing Bobol Kotak Infaq 3 Mesjid dalam Sehari


Kamis, 04 Desember 2025

Polres Rohil Bongkar Peredaran 79,98 Kg Sabu, Residivisnya Ditangkap


Kamis, 04 Desember 2025

Baksos di Gereja Katolik Menggala Jhonson, Polsek Tanah Putih dan Brimob Eratkan Kebersamaan dengan Umat