Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Selasa, 23 Desember 2025

Jelang Nataru, Polisi Bersama Dishub Pelalawan Gelar Ramp Check Kendaraan Umum


Selasa, 23 Desember 2025

Perkuat SPM KIA di Kabupaten Siak, RAPP Dorong Kompetensi Bidan Lewat Pelatihan ANC Terpadu


Selasa, 23 Desember 2025

Operasi Lilin 2025, Polsek Ukui Intensifkan Patroli Pasar Jelang Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan dengan Total 75 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera


Selasa, 23 Desember 2025

Sertijab PJU dan Kapolsek, Kapolres Inhu Ingatkan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat


Selasa, 23 Desember 2025

PT. CAS Bersama Polres Pelalawan Panen Jagung Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional


Selasa, 23 Desember 2025

Tangkap 6 Tersangka, Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi


Selasa, 23 Desember 2025

Gotong Royong Nusantara, Bantuan Kemanusiaan Diberangkatkan dari Riau ke Aceh


Selasa, 23 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Ujung Tanjung Jelang Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Bupati Kuansing Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Nataru


Selasa, 23 Desember 2025

Dishub Bengkalis Gelar Pelatihan Penggunaan APAR bagi Petugas Pelayanan


Selasa, 23 Desember 2025

Kesiapsiagaan Nataru 2025, KSOP Tembilahan Cek Kesiapan Keberangkatan Armada dan Periksa Kesehatan Nakhoda


Selasa, 23 Desember 2025

Bentrok Berdarah Pecah di Lahan Sawit di Pamesi Bengkalis, Sejumlah Orang Luka Berat


Selasa, 23 Desember 2025

Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau


Selasa, 23 Desember 2025

PTPN IV Regional III Stimulus Pemuda Tandun Kelola Potensi Sungai Tapung Wujudkan Kemandirian Ekonomi


Selasa, 23 Desember 2025

PSKM Juarai Piala Bupati Cup U-18 Kalahkan PS Sentajo Raya


Senin, 22 Desember 2025

SF Hariyanto dan Agung Nugroho Bahas Proyek Strategis Nasional di Pekanbaru


Senin, 22 Desember 2025

Kemenpora dan FAO Serukan Pemberdayaan Anak Muda di Pertanian dalam Farmers’ Regeneration Summit


Senin, 22 Desember 2025

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sambangi Satkamling, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas


Senin, 22 Desember 2025

Kapolda Riau Resmikan Bank Pohon Polres Rohil Bersama ITR