Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Jumat, 03 April 2026

Hari Ini Pacu Sampan di Aliran Sungai Kampar Mulai Diperlombakan, Besok Pagi Dibuka Bupati Ahmad Yuzar


Jumat, 03 April 2026

Polisi Lakukan Pengamanan, Jumat Agung Berlangsung Khidmat di Ukui Pelalawan


Jumat, 03 April 2026

Diduga Curi Sawit PT Costa Palmira, Seorang Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi


Jumat, 03 April 2026

Pensiunan Karyawan Satu Suara Dukung Keberlanjutan PTPN IV Regional III


Jumat, 03 April 2026

Polisi Siak Ringkus Cucu Terduga Pembunuh Neneknya


Jumat, 03 April 2026

Komisi II DPR RI Kunjungi Riau, Dorong Penguatan Peran BUMD dan Bank Daerah untuk Dongkrak PAD


Jumat, 03 April 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Polres Rohil Gelar Sosialisasi Sabuk Kamtibmas di Ujung Tanjung


Kamis, 02 April 2026

PTPN IV PalmCo Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Melalui Pengolahan Limbah Sawit


Kamis, 02 April 2026

Investor Tertarik Kelola Aset Daerah Langkah Jitu Pemkab Membuahkan Hasil


Kamis, 02 April 2026

Ikut Prihatin, DPRD Pelalawan Asnol Mubarok Salurkan Bantuan untuk Korban Rumah Roboh


Kamis, 02 April 2026

BRI Cabang Perawang Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud


Kamis, 02 April 2026

Jalankan Program Peduli Pendidikan di Kampus, BRI Bangun Area Parkir di Unri


Kamis, 02 April 2026

Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School


Kamis, 02 April 2026

Buktikan Perjalanan Ramah Lingkungan, Capella Honda Ajak Komunitas City Rolling Motor Listrik di Pekanbaru


Kamis, 02 April 2026

Transformasi Energi di Pelalawan Masuki Babak Baru, Jargas Hadirkan Energi Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan


Kamis, 02 April 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kapolres Rokan Hilir Lakukan Pemeriksaan Dalmas dan Ranmor


Kamis, 02 April 2026

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari


Kamis, 02 April 2026

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Ukui Hadiri Panen Raya di Desa Air Hitam Pelalawan


Kamis, 02 April 2026

Diduga Diterkam Buaya Saat Ambil Nipah, Warga Kuala Patah Parang Inhil Ditemukan Meninggal


Kamis, 02 April 2026

Dua Pengedar Diringkus, Polisi Sita 112 Pil Perusak Otak di Mandau