Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Menangi Pra Peradilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tualang

Roauterkini-SIAK- Polres Siak memenangi Pra Peradilan, yang dilakukan oleh tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang RH di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Hal itu usai PN Siak dengan hakim tunggal Mega Mahardika, Rabu (15/3/23) kemarin, membacakan amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai, permohonan pemohon gugur demi hukum, dikarenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.

RH melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.

Diketahui RH ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal, ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka RH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,” ucap Faisal.

Sebagaimana diketahui, RH yang merupakan seorang pengajar di salah satu yayasan di Kecamatan Tualang, ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/261/XII/RES.1.24/2022/Riau/Res Siak/Sekt Tualang SPKT III Tanggal 09 Desember 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya berusia 14 tahun pada Agustus 2022 lalu, dimana pelaku ini bermodus melakukan urut badan ke korbannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Ukui Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komitmen Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Indonesia–PBB Dukung Akses Pembiayaan dan Teknologi Pertanian Ketahanan Iklim bagi Petani Kecil


Jumat, 10 April 2026

Sering Terjadi Kecelakaan di Jalintim Sorek Satu, DPRD Pelalawan Minta Dishub Bertindak


Jumat, 10 April 2026

Personel Lanud Rsn dan Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu


Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Turut Berduka Atas Kematian Siswa SMP Saat Praktik Sains di Siak


Jumat, 10 April 2026

LPG Oplosan Terbongkar, PPN Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar


Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan


Kamis, 09 April 2026

PGN Group Raih Penghargaan Proper Emas dan Hijau 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan


Kamis, 09 April 2026

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Antrean Panjang di SPBU Hilang


Kamis, 09 April 2026

Tunda Panen demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026


Kamis, 09 April 2026

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Patroli di Ukui Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas


Kamis, 09 April 2026

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Diduga Simpan Sabu, Pasutri di Desa Kesuma Pelalawan Ditangkap Polisi


Kamis, 09 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025


Kamis, 09 April 2026

Peringati ke - 80 HUT TNI AU, Lanud Rsn Gelar Ziarah dan Anjangsana