Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Selasa, 14 April 2026

Haru dan Penuh Syukur, Zaimar Wujudkan Impian Haji Setelah 10 Tahun Menunggu


Selasa, 14 April 2026

KDRT di Bengkalis, Suami Seret dan Cakar Istri Dipolisikan


Selasa, 14 April 2026

Polisi Pelalawan Gelar Razia THM, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek


Selasa, 14 April 2026

Wabup Kuansing Pimpin Rapat Mediasi Sengketa HGU PT CRS dan PT WN


Selasa, 14 April 2026

Guru Tersangka SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Tidak Ditahan, Ini Alasannya


Selasa, 14 April 2026

Peduli Lingkungan, Polsek Ukui Tanam Pohon di Mako


Selasa, 14 April 2026

APSAI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal, Perkuat Kolaborasi dan Bahas Program 2026


Selasa, 14 April 2026

BRI Serahkan Ambulans dan 3.000 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI AU


Selasa, 14 April 2026

Kenang Jejak Perjuangan, Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh Damanik di Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan


Selasa, 14 April 2026

Guna Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah, Polres Inhil Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026


Selasa, 14 April 2026

Murid Tewas Saat Ujian Praktik, Seorang Guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Jadi Tersangka


Selasa, 14 April 2026

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global


Selasa, 14 April 2026

Gencar Ungkap Kasus Narkoba, Waka DPRD Apresiasi Luar Biasa Polres Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan, Polres Rohil tak Temukan Barang Haram


Selasa, 14 April 2026

Korupsi Benih Kopi Liberika, Jaksa Tuntut Kabid di DKPP Meranti 5 Tahun Penjara


Selasa, 14 April 2026

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing


Selasa, 14 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Teluk Nayang, Residivis Curanmor Diamankan