Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Kamis, 02 April 2026

Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School


Kamis, 02 April 2026

Buktikan Perjalanan Ramah Lingkungan, Capella Honda Ajak Komunitas City Rolling Motor Listrik di Pekanbaru


Kamis, 02 April 2026

Transformasi Energi di Pelalawan Masuki Babak Baru, Jargas Hadirkan Energi Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan


Kamis, 02 April 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kapolres Rokan Hilir Lakukan Pemeriksaan Dalmas dan Ranmor


Kamis, 02 April 2026

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari


Kamis, 02 April 2026

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Ukui Hadiri Panen Raya di Desa Air Hitam Pelalawan


Kamis, 02 April 2026

Diduga Diterkam Buaya Saat Ambil Nipah, Warga Kuala Patah Parang Inhil Ditemukan Meninggal


Kamis, 02 April 2026

Dua Pengedar Diringkus, Polisi Sita 112 Pil Perusak Otak di Mandau


Kamis, 02 April 2026

Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI


Kamis, 02 April 2026

Pendaftaran Dibuka 6 April 2026, Fakultas Kedokteran UNRI Luncurkan 5 PPDS Terbaru


Kamis, 02 April 2026

Tiga Heli dan Satu Pesawat OMC Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau


Kamis, 02 April 2026

Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tapung, Kampar


Kamis, 02 April 2026

Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung


Kamis, 02 April 2026

7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam Banjir Luapan Sungai Subayang


Kamis, 02 April 2026

Jelang Keberangkatan, 408 JH Bengkalis Vaksinasi Miningitis, Polio dan Covid


Kamis, 02 April 2026

Cegah Karhutla, Kecamatan Tanah Putih Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Perusahaan


Rabu, 01 April 2026

Laka Mobil Waka DPRD Bengkalis, Satu Orang Jadi Tersangka Positif Narkoba


Rabu, 01 April 2026

Resmikan TRC 112 Pekanbaru AMAN, Wako Agung: Satu Nomor untuk Semua Layanan Darurat


Rabu, 01 April 2026

Bupati Zukri Tetapkan Skema WFH untuk ASN, Pastikan Layanan Publik Lancar


Rabu, 01 April 2026

Sebanyak15 Titik Api Terpantau, Bengkalis dan Pelalawan Masih Jadi Fokus Pemadaman