Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Berita Lainnya

Senin, 27 April 2026

Di Tangan Sekda Zulfahmi, Aplikasi XStar Bisa Diterapkan di Inhu


Senin, 27 April 2026

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektoral


Senin, 27 April 2026

Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal


Senin, 27 April 2026

Antisipasi Fenomena Super El Nino, Pemprov Riau Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Karhutla


Senin, 27 April 2026

Fokus Layanan Domestik dan Disiplin Keuangan, PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026


Senin, 27 April 2026

Hantam Meranti 7-2, Afkab Siak Melenggang ke Final Gubernur Riau Cup 2026


Senin, 27 April 2026

Terminal BRPS Pekanbaru Tingkatkan Fasilitas Ramah Anak dan Perempuan


Senin, 27 April 2026

BupatiHerman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan “Inhil Hebat”


Senin, 27 April 2026

Peduli Lingkungan, PLN UP3 Rengat Gelar Clean Energy Day & Clean Up Day


Senin, 27 April 2026

Wabup Hendrizal Lantik Delapan Pejabat Eselon II, Salah Satunya Mantan Kadishub Inhil


Senin, 27 April 2026

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Ukui


Senin, 27 April 2026

Gelar Raker 2026, ‎IBCA MMA Riau Fokus Persiapan Event Nasional Ammaf Bali dan PON Beladiri Manado


Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day


Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026


Senin, 27 April 2026

Bawa 75 Lembar Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Carry Ditangkap di Pelalawan


Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang


Senin, 27 April 2026

Halal Bihalal Ika Unri Jabodetabek Berlangsung Meriah di Jakarta


Senin, 27 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Narkoba Jenis Etomidate


Senin, 27 April 2026

Pemkab Kuansing Peringati Hari Otomi Daerah


Senin, 27 April 2026

PTPN IV Rangkul Masyarakat Adat Kasikan-Talang Danto Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Melalui Peternakan Sapi