Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Larikan dan Gauli Gadis Belia, Pemuda di Kuansing Ditangkap Polisi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - SA (21) Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) asal Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil diamankan Polsek Logas Tanah Darat.

"Pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH.

SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, ditangkap Kamis (19/01/2023) lalu Pukul 21.00 WIB di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kejadian ini kata Kapolsek bermula Kamis (29/12/2022) lalu, saat NH (15) meminta izin kepada orangtuanya untuk memperbaiki handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tuanya tidak mengizinkan.

Keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB orang tua korban pulang dari kerja dan sampai di rumah tidak melihat anaknya NH. Orang tuanya mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat untuk mencari keberadaan anaknya tapi tidak juga diketahui.

  Kemudian dari informasi tetangga anaknya terlihat pergi dengan seorang laki-laki diketahui adalah SA (21) menggunakan sepeda motor. Kemudian pelapor berusaha mencari dimana keberadaan NH tersebut namun tidak juga diketahui keberadaannya.

"Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut orang tua NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut kata Kapolsek lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian dilakukan pegejaran hingga pelaku diamankan saat bersama NH.

"Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri," ungkapnya.

SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Melalui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua dari undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 22 Pebruari 2026

Polres dan PWI Bengkalis Sepakat Perkuat Sinergi


Minggu, 22 Pebruari 2026

Sinergi Ramadan: BRK Syariah dan Pemko Pekanbaru Dorong Perbaikan Fasilitas Masjid


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Turun Langsung Bagikan Takjil kepada Masyarakat


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Subuh Berkah di Siak, Mengobati Rindu Bersama UAS


Sabtu, 21 Pebruari 2026

BRK Syariah Hadirkan Kampong Ramadan Kite untuk Semarakkan UMKM dan Ekonomi Umat


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Tekan Angka Kejahatan C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan Pengawasan Pasar Ramadhan


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Pekanbaru, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Baitul Amanah


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Grebek Sahur Ramadhan, Polisi di Ukui Bangunkan Warga


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Lapas Bengkalis Sukses Tetaskan 200 Anak Ayam, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Di Lokasi Ritual Persembahan Kepala Kerbau Warga Kuansing Diserang Buaya


Sabtu, 21 Pebruari 2026

Polres Rokan Hilir Berbagi Sembako kepada Kaum Dhuafa di Tanah Putih


Jumat, 20 Pebruari 2026

TNI–Polri dan Pemda Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Pasar Banjar XII


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ekonomi Riau Tumbuh 4,79 Persen dan IPM Lampaui Target


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Riding Cari Aman, Seni Mengendalikan Emosi Saat Berkendara di Bulan Ramadhan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Penyaluran Paket Sembako bagi Kaum Dhuafa di Rimba Melintang


Jumat, 20 Pebruari 2026

Aspirasi Warga Diserap Polsek Ukui Lewat Program Jumat Curhat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Tangki Terguling di Pekanbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Tidak Ada Korban dan Dampak Lingkungan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Personel Polres Kampar Pakai Tanjak dan Selempang Sebagai Bentuk Melestarikan Budaya Melayu Riau