Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Advertorial,
Terapkan Prinsip Industri Hijau, APRIL Kembali Terima Penghargaan dari Kemenperin

Riauterkini-JAKARTA-APRIL Group kembali menerima penghargaan industri hijau 2022 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat unit operasinya PT Riau Andalan Pulp and Paper. Penghargaan ini merupakan yang kali ke empat yang diterima APRIL sejak 2019 lalu.

Produsen serat, pulp dan kertas yang operasionalnya berada di Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau ini menerima penghargaan tersebut atas penerapan prinsip industri hijau dalam operasional perusahaan secara efektif dan berkelanjutan.

Apresiasi tersebut diserahkan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika kepada Head of Government Relations APRIL Henky Setiawan Budyanto, yang mewakili manajemen APRIL di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (25/11/2022).

"Saya menyambut baik penyelenggaraan acara ini sebagai wujud apresiasi kami bagi perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang sambutannya dibacakan oleh Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Andi Rizaldi.

Sejak 2017, Kementerian Perindustrian menganugerahkan penghargaan industri hijau yang merupakan pengakuan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah memenuhi prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Melalui standar industri hijau, diharapkan perusahaan dapat lebih efisien dalam menggunakan sumber daya alam bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup.

Kementerian Perindustrian sendiri telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau yang sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Di antaranya adalah mendukung efesiensi pengunaan bahan baku, sumber daya energi, sumber daya air, mendorong transisi penggunaan energi baru, meningkatkan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia serta pengurangan standar emisi gas rumah kaca.

“Apresiasi standar industri hijau kepada RAPP memacu kami untuk terus mengembangkan produk berkelanjutan dan berkualitas seiring dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan green economy,” kata Direktur Utama RAPP Sihol Aritonang dalam keterangan resmi.

APRIL diketahui sebagai produsen serat, pulp dan kertas berkelanjutan yang menjalankan konsep keberlanjutan dalam setiap proses operasionalnya dari hulu maupun hilir, sejalan dengan kebijakan Sustainability Management Forest Policy (SFMP) 2.0.

Dengan adanya kebijakan ini, APRIL Group memastikan seluruh rantai pasok bahan baku berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan. Selain itu, perusahaan terus mencapai kemajuan yang signifikan dalam mewujudkan konservasi atau restorasi 1 hektare hutan alam untuk setiap hektare hutan tanaman industri, dengan rasio saat ini sebesar 83%.

APRIL juga berkomitmen terhadap perlindungan hutan dengan menjaga hutan restorasi dan konservasi seluas 350.000 ha di sekitar wilayah operasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150.693 ha telah tergabung dalam program Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang berlokasi di Semenjang Kampar dan Pulau Padang. Adapun program tersebut bertujuan untuk merestorasi dan mengkonservasi ekosistem di lahan gambut serta menjaga stok karbon dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Sementara di hilir, APRIL Group telah beralih menggunakan bahan bakar terbarukan dan berinvestasi pada teknologi sirkular. Komitmen APRIL terhadap keberlanjutan semakin diperkuat dengan lahirnya visi APRIL2030.

Adapun target dalam visi ini adalah mencapai iklim positif atau climate positive. Salah satunya adalah menargetkan penggunaan 90 persen energi terbarukan untuk kebutuhan pabrik dengan mengoptimalkan penggunaan biomassa dan instalasi solar panel hingga 2025 nanti.***(adv)

Keterangan foto: APRIL Group kembali menerima penghargaan industri hijau 2022 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) penghargaan tersebut atas penerapan prinsip industri hijau dalam operasional perusahaan secara efektif dan berkelanjutan.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

PPN Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut


Selasa, 19 Mei 2026

FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil