Riauterkini-BANGKINANG - DPRD Kampar gelar rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2022, Senin (26/9/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal. Dihadiri oleh PJ Bupati Kampar diwakili Sekda Kampar Yusri.
Juga tampak dihadiri oleh sejumlah pejabat fungsional Kabupaten Kampar. Dan diikuti oleh para anggota DPRD Kampar.
Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal mengatakan bahwa rapat telah memenuhi quorum, maka bisa dilaksanakan. Rapat ini terbuka untuk umum. Surat masuk dibacakan oleh Sekwan Kampar Ramlah.
Sementara itu Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar, Yusri menyerahkan laporan keuangan maka pembahasan dilakukan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kampar. Selanjutnya persetujuan dari seluruh anggota DPRD dan dapat dijadikan sebagai Perda Perubahan APBD tahun 2022.
Sekda Yusri menyampaikan nota keuangan dalam dalam rangka Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022 dilakukan karena adanya perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan atau pengurangan belanja daerah.
Ia mengatakan, bahwa secara umum jumlah belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengalami pergeseran pergeseran berupa pengurangan dan penambahan anggaran rencana belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2022 adalah sebesar Rp2,587 triliun bertambah sebesar Rp119 miliar dari anggaran belanja murni Rp2,468 miliar atau naik 4,84 Persen.
Kondisi perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah, yang mana pendapatan daerah ini secara umum meningkat sebesar 3,31 Persen atau bertambah sebesar Rp79,847 miliar menjadi Rp2,492 triliun dari Rp2,412 triliun sebelum perubahan 3,31% yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Selanjutnya belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan yaitu menjadi Rp2,587 triliun dari Rp2,468 triliun bertambah sebesar Rp119,4 miliar atau meningkat 4,84 persen, perubahan belanja daerah di antaranya penambahan dan pengurangan beberapa komponen belanja serta pergeseran antara kegiatan dan jenis belanja.
Yusri juga sampaikan bahwa, perubahan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 4 jenis belanja yaitu belanja operasi menjadi Rp1,894 triliun, belanja modal menjadi Rp305,9 miliar, belanja tidak terduga Rp1,5 miliar dan belanja transfer Rp386, 3 miliar
Kemudian Sekda Kampar menyampaikan kepada anggota DPRD Kampar agar dalam pembahasan nanti kiranya memberikan masukkan-masukan yang berkembang pada rapat-rapat berikutnya sehingga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan dasar yang mendesak sehingga perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2022 dapat memberikan kemajuan bagi Kabupaten Kampar.***(cwal)