Riauterkini-SIAK - Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak meminta ketegasan Bupati Siak, terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak bisa memberikan dividen untuk Daerah.
"Fraksi Demokrat minta BUMD yang tidak memberikan dividen ke daerah, seperti PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dan PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE), untuk diberikan target khusus. Apakah dipertahankan atau dinyatakan pailit," kata ketua Fraksi Demokrat Siak Syamsurizal alias, saat paripurna DPRD Siak, di ruang rapat paripurna putri kaca mayang DPRD Siak, Senin (26/9/22).
Paripurna tersebut beragendakan, tentang penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Siak terhadap, nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.
Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD berbunyi, Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
"Kemudian pasal 227 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 menegaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki kekuasaan penuh untuk mempailitkan BUMD yang nyata-nyata tidak memberikan manfaat berupa dividen bagi daerah," kata Budi.
Budi mengatakan, fraksinya juga menyoroti BUMD PT SPE yang dalam Anggaran Dasar perusahaan menyatakan salah satu bidang usahakan adalah di bidang pariwisata, berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi Demokrat meminta Bupati untuk meninjau kembali dan mengubah, mengingat bidang usaha sebenarnya adalah pertambangan energi, tidak selaras dengan pariwisata.
"Mengingat PT SPE dalam sektor Rig, yang dimiliki 2 unit, akan tetapi sampai saat ini belum memiliki legalitas hukum dan tidak bisa digunakan, bahkan untuk Pengurusan surat layak pakai atau izin operasi Rig (atau SIM), tidak bisa diurus oleh PT SPE, karena anggaran tidak ada termasuk untuk membayarkan tenaga kerja apalagi ahli tidak dimilikinya," terang Budi.
Selain itu, fraksi Demokrat juga menyampaikan pandangan umum tentang turunnya dana transfer pusat untuk Siak, kemudian kebijakan kepala daerah tentang status pegawai honorer yang nanti akan diangkat menjadi PPPK yang tentu, berdampak ke belanja pegawai.
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua I DPRD Siak Fairus, dengan dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, unsur forkopimda Siak dan kepala OPD.***(adji)