Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Temuan Sabu 30 Kilogram di Meskom, Dua Pelaku Dituntut Pidana Mati oleh JPU Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS- Dua terdakwa yakni, Burhan alias Ahan dan Tristomo alias Acai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, menurut JPU terbukti meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dan permufakatan jahat menerima narkotika jenis sabu-sabu (golongan I) sedikitnya 31 bungkus besar atau berat bersih 30.302,75 gram atau 30,30275 kilogram yang sebelumnya dibuang dan ditemukan di Pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis pada Jumat (28/1/22) silam, dalam tiga karung.

Kedua terdakwa diancam dan diatur pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Menurut kami para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah, supaya Majelis Hakim PN Bengkalis menjatuhkan pidana mati. Tuntutan itu kami bacakan 14 September kemarin," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Zikrullah ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Senin (26/9/22) siang.

Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan JPU dalam berkas yang terpisah.

Kasus ini terungkap sebelumnya Jumat (21/1/22) silam sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Tristomo alias Acai menghubungi terdakwa Burhan Als Ahan untuk datang ke Jakarta untuk membicarakan pengiriman sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta melalui Pekanbaru.

Setelah Burhan sampai di Jakarta, terdakwa Acai menyuruh terdakwa Ahan untuk menggunakan mobil CRV warna hitam No.Pol B 1960 ELR sebagai sarana transportasi dalam pengiriman sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa Ahan berangkat menuju Kota Pekanbaru. Setelah berada di Pekanbaru pada Rabu (26/1/22) terdakwa Acai memerintahkan Ahan untuk membeli HP dan nomor baru yang akan digunakan untuk berkomunikasi dalam pengiriman sabu-sabu yaitu Handphone Vivo dan nomor 081385072683.

Setelah terdakwa Ahan sampai di Sungai Pakning Rabu (26/1/22) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Ahan memesan hotel sambil menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa Acai.

Selanjutnya pada Kamis (27/1/22) pukul 23.00 WIB terdakwa mengirimkan lokasi GPS tempat mengambil sabu-sabu dari orang suruhan Mr. A (DPO) di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu terdakwa Acai mengatakan kepada terdakwa Ahan, bahwa orang yang membawa sabu-sabu dengan menggunakan speedboat belum sampai dan terdakwa Ahan kemudian kembali ke hotel untuk beristirahat dan menunggu perintah lanjutan dari terdakwa Acai.

Kemudian pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Ahan keluar dari hotel sendirian menuju Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis untuk menunggu sabu-sabu, kemudian terdakwa Acai menghubungi terdakwa Ahan mengatakan, orang yang mau mengantar barang tersebut belum terhubung masih putus komunikasi.

Kemudian terdakwa Ahan menunggu lagi hingga pukul 12.00 WIB. Selanjutnya terdakwa kembali ke hotel untuk checkout. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB terdakwa Ahan menelpon terdakwa Acai dan mengatakan orang tidak ada kemudian pergi menuju ke Kota Dumai.

Pada Jumat (28/1/22) sekitar pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis sejak 25 Januari 2022 melakukan pengintaian akan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar menghentikan mobil CRV warna hitam Nopol B 1960 ELR yang dikemudikan terdakwa Ahan di Pelintung Dumai.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan komunikasi antara terdakwa Acai dengan terdakwa Ahan dalam pengiriman sabu-sabu, selanjutnya terdakwa Ahan berikut barang bukti berupa mobil, dua unit HP, tiga ATM An. Burhan, dompet coklat, uang tunai Rp70 juta dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.

Selanjutnya, Sabtu (29/1/22) sekitar pukul 12.00 WIB warga memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sedang menyisir Pantai Meskom bahwa pada hari Jumat (28/1/22) sekitar pukul 05.00 WIB ada orang tidak dikenal membuang 3 karung sabu-sabu di tepian laut Desa Meskom.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis memeriksa 3 karung tersebut dan benar berisi 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Warga melihat orang tidak dikenal berdiri di dekat tiga kotak dan menanyakan isi dari kotak tersebut dan dijawab bahwa isi dari kotak tersebut adalah sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Selanjutnya warga menyuruh orang tersebut pergi dari tempat itu, namun orang tersebut mengatakan, menunggu temannya ke Buruk Bakul.

Kemudian orang tidak dikenal tersebut meminta karung kepada warga yang sedang berada di pondok nelayan. Pada saat itu warga menyerahkan 3 karung kepada orang tidak dikenal tersebut. Kemudian orang tidak dikenal tersebut menyalin isi kotak ke dalam 3 karung untuk selanjutnya dibuang ke laut sedangkan orang tersebut melarikan diri ke arah bakau.

Tidak lama kemudian warga melihat karung tersebut timbul kepermukaan dan mengambilnya untuk kemudian ditimbun di dekat pohon bakau.

Polisi meyakini bahwa 31 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di pantai Desa Meskom tersebut merupakan sebagian sabu-sabu yang akan di jemput oleh terdakwa Ahan berdasarkan perintah terdakwa Acai di Desa Buruk Bakul pada Jumat (28/1/22) dan ada kendala yang terjadi pada saat dirinya akan menjemput sabu-sabu Desa Buruk Bakul.

Berdasarkan pengembangan dari terdakwa Ahan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Acai di Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti alat komunikasi berupa HP dan bukti lainnya.***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Berita Lainnya

Kamis, 21 Mei 2026

Bersama Kelompok Tani Ukui Pelalawan, Polisi Kompak Tanam Jagung Hibrida


Kamis, 21 Mei 2026

Ratusan Anak Meriahkan Gebyar Hardiknas HIMPAUDI Kota Pekanbaru


Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Sambut Kunjungan Dandrem 031/Wirabima di Makodim Kuansing


Kamis, 21 Mei 2026

Temui Dirjen Hubdat, Bupati Ade Usulkan PJU Hingga Pedestrian Demi Percepat Konektivitas Inhu


Kamis, 21 Mei 2026

Pura-pura Dirampok, Rekayasa Pasangan Ini Gondol Emas di Bengkalis Dibongkar Polisi


Kamis, 21 Mei 2026

Pengedar Perusak Saraf di Teluk Papal Bengkalis Digulung Polisi


Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil


Rabu, 20 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Upika dan Tokoh Masyarakat Gelar Razia Lokasi Diduga Rawan Narkoba


Rabu, 20 Mei 2026

Sidang Abdul Wahid: Saksi Ungkap Arahan Wagub Terkait Perbaikan Rumah Dinas Kapolda Riau


Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Herman Lantik 44 Kepala Sekolah, Perkuat Mutu Pendidikan di Inhil


Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Kuansing Peringati Harkitnas ke-118


Rabu, 20 Mei 2026

Rapat Pembahasan Permohonan Izin Pembongkaran Median dan PJU, Ditlantas Polda Riau Bahas Rekayasa Akses U-Turn di Rimbo Panjang


Rabu, 20 Mei 2026

Pasca Serah Terima dari Presiden, Enam Pesawat Rafale Langsung Perkuat Pertahanan di Lanud Rsn


Rabu, 20 Mei 2026

Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery


Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program


Rabu, 20 Mei 2026

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Jalan Delima Pekanbaru


Rabu, 20 Mei 2026

Semangat Harkitnas Bergema di Pekanbaru, Jajaran Imigrasi Teguhkan Komitmen Jaga Kedaulatan Bangsa


Rabu, 20 Mei 2026

Lapas Bengkalis Peringati Harkitnas, Komitmen Integritas dan Pelayanan Prima


Rabu, 20 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Implementasikan Stop Work Authority Pertamina


Rabu, 20 Mei 2026

Perkuat Fasilitas Kesehatan Inhu, Bupati Ade Temui Wamenkes RI