Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Eksploitasi Anak Jadi Pelacur, Seorang Pelaku di Selatpanjang, Meranti Dihukum 3 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa Sonia Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak berumur 16 tahun, di pidana penjara selama 3 tahun potong masa hukuman.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Kamis (22/9/22) kemarin. Majelis Hakim  Yona Lamerossa Ketaren, Hakim Ketua, dan dua hakim anggota  Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Ignas Ridlo Anarki.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa divonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanannya dan denda," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Ahad (25/9/22).

Terdakwa Sonia sebelumnya didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengeksploitasi anak.

Terdakwa melalui media sosial (Medsos) menerima kiriman pesan oleh seseorang untuk dicarikan cewek/wanita malam untuk menemani pelanggannya di room KTV.

Terdakwa pergi bersama anak korban menuju hotel dan terdakwa membuat kesepakatan dengan anak korban sebelum melayani tamu. Terdakwa memberitahukan kepada anak korban nanti akan menerima uang melayani tamu tersebut sebesar Rp600 ribu dan terdakwa meminta bagian sebesar Rp200 ribu.

Hasil tes kehamilan terhadap anak korban, memang benar yang bersangkutan hamil yang merupakan akibat dari persetubuhan yang terjadi kurang lebih sembilan sampai sepuluh pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Selasa, 18 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif


Selasa, 18 Nopember 2025

Capella Honda Berangkatkan 9 Finalis, Tiga Modifikator Riau Raih 3 Podium HMC Nasional di Jawa Barat


Selasa, 18 Nopember 2025

Puluhan Warga Desa Mekar Sari dan Mahasiswa Datangi DPRD Inhil, Desak Negara Hentikan Klaim Sepihak PKH


Selasa, 18 Nopember 2025

Satlantas Polres Siak Gelar Operasi Zebra LK 2025 dengan Humanis


Selasa, 18 Nopember 2025

Kabar Gembira, 3.059 Honorer di Siak Terima SK PPPK Paruh Waktu Bulan Desember


Selasa, 18 Nopember 2025

Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi


Selasa, 18 Nopember 2025

Plt Gubri Hadiri Rakorendal Perbatasan Bersama Menkopolhukam dan Mendagri


Selasa, 18 Nopember 2025

Lapas Bengkalis Gelar Donor Darah Hari Bakti 2025


Selasa, 18 Nopember 2025

Banggar DPRD Riau Rapat dengan TAPD Bahas KUA-PPAS


Selasa, 18 Nopember 2025

Terus Tekankan Komitmen Zero Halinar, Lapas Tembilahan Rutin Giat Razia Kamar Hunian


Selasa, 18 Nopember 2025

PTPN IV Regional III Perkuat Kemampuan Asisten Tata Usaha Lewat Bootcamp Good Governance


Selasa, 18 Nopember 2025

10 Hektare Lahan Terbakar di Desa Pulau Tongah, Kuansing


Selasa, 18 Nopember 2025

The Original Levis Store Hadir di Pekanbaru dengan Desain Interior Refreshed dan Relaxed


Selasa, 18 Nopember 2025

Takut Dipdana, Kontraktor Perusak Drainase di Pekanbaru Akhirnya Perbaiki Atas Ulahnya Sendiri


Selasa, 18 Nopember 2025

103 Pemilik Kapal Bawah GT 7 di Inhil, Terima E-Pass Kecil Gratis dari KSOP Kelas IV Tembilahan


Senin, 17 Nopember 2025

Warga Minta APH Tindak Perusak Drainase


Senin, 17 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Cegah C3 di Sejumlah Objek Vital dan Perbankan


Senin, 17 Nopember 2025

Founder's Day RAPP: Satu Hari, Banyak Manfaat untuk Anak dan Masyarakat


Senin, 17 Nopember 2025

DPRD Inhu Telusuri Penganggaran Pendampingan Hukum APBD 2026


Senin, 17 Nopember 2025

Gelar Apel Operasi Zebra LK 2025, Polres Inhu Atensi 7 Pelanggaran