Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Eksploitasi Anak Jadi Pelacur, Seorang Pelaku di Selatpanjang, Meranti Dihukum 3 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa Sonia Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak berumur 16 tahun, di pidana penjara selama 3 tahun potong masa hukuman.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Kamis (22/9/22) kemarin. Majelis Hakim  Yona Lamerossa Ketaren, Hakim Ketua, dan dua hakim anggota  Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Ignas Ridlo Anarki.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa divonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanannya dan denda," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Ahad (25/9/22).

Terdakwa Sonia sebelumnya didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengeksploitasi anak.

Terdakwa melalui media sosial (Medsos) menerima kiriman pesan oleh seseorang untuk dicarikan cewek/wanita malam untuk menemani pelanggannya di room KTV.

Terdakwa pergi bersama anak korban menuju hotel dan terdakwa membuat kesepakatan dengan anak korban sebelum melayani tamu. Terdakwa memberitahukan kepada anak korban nanti akan menerima uang melayani tamu tersebut sebesar Rp600 ribu dan terdakwa meminta bagian sebesar Rp200 ribu.

Hasil tes kehamilan terhadap anak korban, memang benar yang bersangkutan hamil yang merupakan akibat dari persetubuhan yang terjadi kurang lebih sembilan sampai sepuluh pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Dukung Gerakan 21.000 Pohon Polda Riau di Hari Pohon Nasional 2025


Jumat, 21 Nopember 2025

Suhardiman Amby Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati U-18 di Sport Center


Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah


Jumat, 21 Nopember 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025


Jumat, 21 Nopember 2025

35 Tahun di Indonesia, LG Tegaskan Komitmen Kualitas Menyeluruh dengan Standar Global


Jumat, 21 Nopember 2025

Tiga Rumah Hangus Terbakar, Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia


Jumat, 21 Nopember 2025

Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Puting Beliung di Tenayan Raya


Jumat, 21 Nopember 2025

MUI Riau Serukan 'Jihad Digital' di Munas XI Jakarta: Ulama Siap Mantapkan Medan Siber


Jumat, 21 Nopember 2025

Dalam Paripurna DPRD, Bupati Kuansing Sampaikan Program Prioritas APBD 2026


Jumat, 21 Nopember 2025

Bantahan Resmi Vincent Limvinci terhadap Narasi Kronologis Asri Auzar Dkk


Jumat, 21 Nopember 2025

Polres Inhil Musnahkan 19 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba di Perairan Sungai Batang Gansal


Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Ukui Gelar Jum'at Curhat, Solusi Cepat untuk Masalah Lingkungan dan Kamtibmas


Jumat, 21 Nopember 2025

Dedikasi Pabrik Sawit Grup Astra Birukan Langit Riau Ubah Gas Metana Jadi Energi Bersih


Jumat, 21 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Serap Aspirasi Warga Melalui Program Jumat Curhat di Ujung Tanjung


Jumat, 21 Nopember 2025

Baru Bebas 2 Bulan, Dua Kurir Sabu Kembali Dibekuk di Pelalawan


Jumat, 21 Nopember 2025

Ops Zebra LK 2025, Satlantas Pelalawan Prioritaskan Kelayakan Kesehatan Pengemudi


Jumat, 21 Nopember 2025

Terlibat Perkara Narkoba, Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti, Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara


Jumat, 21 Nopember 2025

Tiga Atlet MMA Siak Raih Medali di Kejurnas Dankor Brimob di Depok, KONI Beri Selamat


Jumat, 21 Nopember 2025

Manfaatkan Limbah Rumah Tangga, Inilah Kisah Sukses 3 Kelompok Pemuda Rohil Binaan PHR Ciptakan Inovasi Berbasis Lingkungan


Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026