Riauterkini-RENGAT-Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi yang disinyalir telah beroperasi cukup lama di Inhu, dengan modus menggunakan barcode secara berulang. Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan BBM jenis bio solar subsidi sebanyak 440 liter.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis bio solar bersubsidi,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Kamis (22/10/26).
Menindaklanjuti adanya informasi penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis bio solar bersubsidi, pada Selasa 20 Oktober 2026 Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Adlin SH, MH memerintahkan KBO Satreskrim Polres Inhu dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di salah satu SPBU yang ada di Inhu.
“Dari hasil pemantauan tim kemudian mengikuti kendaraan yang diduga sering melakukan pengisian BBM jenis solar dan berhasil dihentikan saat melintas di Jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan isuzu panther yang dikemudikan seorang pria berinisial GD (20) Tim menemukan adanya tangki modifikasi hasil rakitan, GD mengakui bahwa didalam tangki tersebut terdapat BBM Jenis Bio Solar lebih kurang 150 liter yang dibeli dari SPBU Jalan Azki Aris dan SPBU Jalan Sultan,” ungkap nya.
Berdsarkan keterangan GD yang menyatakan bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik seseorang yang berada di Desa Talang Jerinjing berinisial A, tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran.
“Di Talang Jerinjing tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (46) beserta barang bukti 4 buah jerigen ukuran 33 liter berisikan BBM Jenis Bio Solar dalam keadaan penuh dan 1 buah jerigen ukuran 33 liter berisikan BBM Jenis Bio Solar berisikan setengah, kemudian terdapat 7 buah jerigen ukuran 33 liter dalam keadaan kosong. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa satu unit mobil pickup isuzu panther dan BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut adalah milik nya,” urai nya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU secara berulang dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina dengan menggunakan kendaraan bermotor Isuzu Panther dan Isuzu Panter Pick Up dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan ditambah kemudian menyimpan BBM tersebut di dalam rumah menggunakan jerigen.
“Selanjutnya, BBM tersebut diduga akan digunakan kembali untuk bahan bakar alat berat, dalam pelaksanaannya BBM tersebut diduga disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan, penyediaan dan pendistribusiannya. Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui proses penyidikan,” tambahnya.
Tim Sat Reskrim Polres Inhu kemudian membawa A dan GD beserta barang bukti ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap keduanya diterapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.***(guh)