Riauterkini-PELALAWAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyoroti kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara atau ASN melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Persoalan itu dibahas dalam rapat DPRD Pelalawan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pelalawan di lantai III Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Efrizon, Lutfi, Rustam Sinaga, Ferly Azhari, dan Dedi.
Dari Bapenda Pelalawan hadir Kepala Bapenda Jahlelawati bersama sekretaris dan sejumlah kepala bidang.
Anggota DPRD Pelalawan, Efrizon, mengatakan hasil pembahasan rapat menyepakati bahwa mulai 2026, persyaratan pembayaran gaji akan dikembalikan seperti ketentuan sebelumnya. Pegawai yang tidak memiliki aset atau objek PBB di Kabupaten Pelalawan cukup melampirkan surat pernyataan.
"Untuk pembayaran gaji mulai tahun 2026 kembali ke aturan lama, yaitu melampirkan surat pernyataan tidak memiliki aset di Kabupaten Pelalawan," kata Efrizon.
Menurut Efrizon, kewajiban melampirkan bukti pembayaran PBB perlu diterapkan secara proporsional. Sebab, tidak seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanah atau bangunan yang menjadi objek PBB di Pelalawan.
Ia menilai tidak tepat jika pegawai yang tidak mempunyai aset justru harus mencari bukti pembayaran PBB milik orang lain untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan gaji.
"Jangan sampai pegawai yang tidak memiliki aset malah terpaksa meminjam PBB orang lain, kemudian membayarkannya agar bisa mengajukan persyaratan pembayaran gaji," ujarnya.
Efrizon mengatakan persoalan tersebut berpotensi membebani pegawai, terutama PPPK. Ia menyebut keluhan mengenai persyaratan PBB paling banyak datang dari PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, kondisi ekonomi pegawai perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebagian PPPK, kata dia, memiliki penghasilan yang masih terbatas dan bahkan disebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
"Jangan sampai karena ingin mengejar penerimaan daerah, pegawai yang tidak punya aset ikut dibebankan membayar PBB orang lain. Ini yang harus dilihat secara bijak," kata Efrizon.
Ia mengakui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak penting dilakukan. Namun, upaya meningkatkan penerimaan daerah tidak seharusnya menghambat hak pegawai untuk menerima gaji dan tunjangan.
Efrizon menjelaskan ketentuan mengenai bukti pembayaran PBB tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan dan berlaku bagi ASN. Menurut dia, ketentuan itu tidak otomatis berlaku bagi anggota DPRD karena hak keuangan anggota legislatif memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
"SE itu berlaku bagi ASN. Untuk anggota dewan tidak berpengaruh terhadap gaji maupun tunjangan karena diatur oleh regulasi yang berbeda," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Pelalawan meminta Bapenda memperhatikan kondisi pegawai yang tidak memiliki aset atau objek PBB di Kabupaten Pelalawan.
DPRD berharap administrasi perpajakan tidak menjadi penghambat pencairan gaji dan tunjangan pegawai. Perubahan ketentuan mulai 2026 diharapkan dapat mengakhiri persoalan yang selama ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.**(ang)