Riauterkini-SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak mempertanyakan keras anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang akan diterima daerah pada 2027.
Dari yang sebelumnya pernah mencapai hampir Rp600 miliar, DBH Migas Siak kini diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar.
Persoalan tersebut disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Senin (5/10/2026), di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Afni hadir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar), serta sejumlah anggota DPRD Siak.
Mereka datang membawa satu persoalan utama, mengapa hak DBH Migas Siak anjlok begitu drastis ketika kewajiban pemerintah pusat kepada daerah justru masih menumpuk.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH nasional hanya sekitar Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara pembayaran kurang bayar (KB) DBH hanya memperoleh sekitar Rp4 triliun, dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.
Siak disebut memperoleh alokasi sekitar Rp140 miliar pada 2027 untuk mencicil kurang bayar DBH, dari total utang pemerintah pusat kepada Siak yang mencapai sekitar Rp411 miliar.
Afni mengapresiasi adanya pembayaran tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa di saat utang DBH mulai dicicil, proyeksi DBH Migas reguler justru jatuh sangat dalam.
“Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis? Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya,” kata Afni.
Pertanyaan Pemkab Siak tidak berhenti pada besaran alokasi. Afni juga meminta transparansi data yang menjadi dasar penghitungan DBH Migas.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka data lifting, produksi, biaya produksi, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penghitungan hak daerah penghasil.
Pasalnya, dalam pertemuan tersebut disebutkan kontribusi PNBP Migas Riau pada 2026 mengalami penurunan tajam, dari sekitar 4,6 persen menjadi 1,6 persen. Penurunan tersebut kemudian berdampak terhadap DBH Migas yang diterima daerah-daerah penghasil di Riau.
“Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? Ongkos produksinya berapa? Dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas ke daerah?” ujarnya.
Menurut Afni, permintaan transparansi tersebut sangat beralasan karena Siak merupakan daerah yang merasakan langsung dampak eksploitasi sumber daya alam.
Namun, data lifting dan produksi Migas belum dapat dibuka dalam pertemuan tersebut karena berada dalam kewenangan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Bagi Afni, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri. Sebab, tanpa mengetahui data dasar penghitungan, daerah penghasil sulit memastikan apakah angka DBH yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kontribusi Migas dari wilayah mereka.
Berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, Afni menyebut PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.
Namun, dari nilai tersebut, yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Bahkan sebagian hak Siak masih menjadi utang pemerintah pusat, dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Di tengah anjloknya proyeksi DBH Migas, Siak juga menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan.
Pemkab Siak masih memiliki utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai sejak 2024. Selain itu, terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih terutang selama dua bulan pada 2025.
Karena itu, tawaran pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum dianggap sebagai solusi utama.
Afni mempertanyakan logika menambah pembiayaan baru ketika kewajiban atas pekerjaan yang sudah selesai masih belum mampu dibayarkan secara tunai.
“Bagaimana daerah mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang sudah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan?” tegasnya.
Skema yang ditawarkan pemerintah pusat, kata Afni, salah satunya adalah membayar kurang bayar DBH melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI.
Namun bagi Siak, skema tersebut belum menyelesaikan persoalan mendesak yang sedang dihadapi daerah.
Pertemuan dengan Kemenkeu akhirnya belum menghasilkan solusi konkret bagi Siak.
Afni mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenkeu tetap akan memangkas DBH Migas seluruh daerah penghasil di Riau, termasuk Kabupaten Siak.
Meski demikian, Pemkab Siak tidak akan berhenti memperjuangkan persoalan tersebut. Komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan, terutama untuk mendapatkan kejelasan mengenai data produksi, lifting, PNBP, serta formula penghitungan DBH Migas.
Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas.
Menurutnya, perjuangan tersebut bukan semata-mata soal angka dalam APBD, melainkan menyangkut hak daerah penghasil atas sumber daya alam yang dieksploitasi dari wilayahnya.
“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih,” ujar Afni.
Ia menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap akan dilakukan. Namun, sebesar apa pun PAD yang mampu digenjot, tidak akan serta-merta mampu menggantikan kehilangan DBH Migas dalam jumlah besar.
“Seberapapun naiknya PAD tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta-merta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah,” tegasnya.
Persoalan DBH Migas kini menjadi ujian serius bagi kemampuan fiskal Siak. Di satu sisi, daerah dituntut tetap menjalankan pembangunan dan memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Di sisi lain, sumber penerimaan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama justru diproyeksikan merosot tajam.***(Adji)