Riauterkini-BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat penjualan tanah dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial T (53). Sementara satu tersangka lainnya berinisial S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap keduanya pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih menyelesaikan administrasi dan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya.***(dik)