Riauterkini-BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/26).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa didakwa bersalah melanggar Pasal 262 KUHPidana juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.
Namun, perkara tersebut menjadi perhatian karena hanya Abdul Rahman bin Abdul Muis yang duduk sebagai terdakwa, sementara dalam uraian peristiwa yang didakwakan disebut adanya sejumlah orang lain yang diduga turut melakukan kekerasan.
Keberadaan pihak lain dalam uraian peristiwa tersebut juga menjadi pertanyaan karena hingga persidangan perdana digelar tidak ada terdakwa lain maupun pelaku lain yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum terdakwa, Farizal, turut mempertanyakan konstruksi perkara tersebut. Ia menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan terkait penerapan Pasal 262 KUHPidana sementara terdakwa dalam perkara tersebut hanya satu orang.
"Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang," kata Farizal usai persidangan.
Berawal dari Teguran di Jalan
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu, pelapor menegur pengendara mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga dikemudikan oleh terdakwa.
Mobil tersebut disebut datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Dalam perjalanan, kendaraan itu diduga memotong kendaraan yang sedang parkir hingga membuat pengendara sepeda motor yang melintas menjadi terpepet.
Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Terlapor disebut tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelapor.
Mendengar ucapan tersebut, pelapor kemudian menghentikan kendaraannya dan turun dari sepeda motor. Pelapor mempertanyakan maksud ucapan tersebut kepada terlapor.
Dalam dakwaan disebutkan, terlapor kemudian memukul bagian kepala pelapor. Pelapor yang tidak terima selanjutnya membalas pukulan tersebut.
Saat terlapor terjatuh dan pelapor berada dalam posisi menekan lututnya ke tubuh terlapor, tiba-tiba sejumlah teman terlapor datang dari belakang dan diduga melakukan pemukulan menggunakan benda keras.
Tidak berhenti di situ, orang lainnya disebut turut memukul wajah pelapor dan menginjak-injak tubuhnya hingga korban tidak sadarkan diri.
Warga kemudian berdatangan ke lokasi setelah mengetahui kejadian tersebut. Terlapor bersama rekan-rekannya disebut melarikan diri dari tempat kejadian, sementara pelapor dibawa ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami sejumlah luka, di antaranya kelopak mata kanan bagian atas robek, bagian bawah mata mengalami lebam, kepala bagian belakang bengkak serta tangan kanan terkilir.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sidang perdana perkara ini selanjutnya menjadi awal proses pembuktian di PN Bengkalis untuk menguji dakwaan jaksa serta fakta-fakta yang nantinya terungkap di persidangan.***(dik)