Riauterkini-ROKANHILIR-Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas serupa.
Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, juga datang langsung ke lokasi perusakan mangrove di Rohil.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.
Bistamam menegaskan penggunaan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan panjang.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.
Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.
Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.***(Bud)