Riauterkini - TELUKKUANTAN - Rizki JP Poliang, SH. MH dan Partner selaku kuasa hukum Pemkab Kuansing, kembali memenangkan gugatan yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah (FKPKP).
Gugatan yang diajukan oleh FKPKP terkait kebijakan penertiban dan pembongkaran kios eks Pasar Bawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, yang kini telah menjadi ruang terbuka.
Berdasarkan fakta hukum yang tercatat dalam proses peradilan terkait sengketa eks Pasar Bawah Majelis Hakim PTUN Pekanbaru secara resmi menjatuhkan putusan dismissal gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada Selasa, 27 Januari 2026. Putusan ini tercatat melalui nomor 7/G/2026/PTUN.PBR
Alasan Hukum Gugatan tersebut kandas karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, secara hukum, kemenangan atau kandasnya gugatan pihak penggugat di tingkat dismissal PTUN ini menegaskan bahwa langkah administratif dan yuridis yang ditempuh oleh Pemkab Kuansing melalui kuasa hukumnya memiliki landasan formil yang sah menurut hukum acara peradilan tata usaha negara.
Dalam amar putusan PTUN menerima eksepsi tergugat I mengenai para penggugat tidak berhak mengajukan gugatan dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
Para penggugat pun harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 378.840.
Rizki JP Poliang, atas putusan ini menyampaikan rasa syukur, karena apa yang ia perjuangkan bersama partner benar secara hukum.
"Tentu kita bersyukur, apa yang ditudingkan bukan ditentukan oleh opini tapi fakta hukum dan ini dipertegas melalui status hukum," kata Rizki JP Poliang.
Rizki JP Poliang, SH. MH dikenal sebagai salah satu advokat muda yang memiliki reputasi cukup menonjol, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.
Dia merupakan Spesialisasi Hukum Administrasi & Tata Negara (TUN) Ia memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani kasus-kasus hukum tata usaha negara.
Salah satu pencapaian terbarunya adalah keberhasilannya memenangkan gugatan di PTUN Pekanbaru, saat menjadi bagian dari tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait penertiban eks Pasar Bawah.
Dipercaya menangani perkara-perkara strategis pemerintah daerah menunjukkan kapasitas, tingkat kepercayaan, dan penguasaan regulasi hukum publik yang mumpuni.
Memiliki kemampuan analisis hukum yang tajam serta strategi persidangan yang sistematis, terutama dalam menyusun eksepsi, pembuktian, dan pembelaan di muka persidangan.
Dikenal tegas dalam mengawal hak-hak kliennya agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain kemampuan teknis hukumnya, Rizki JP Poliang dikenal publik dengan ciri khas penampilannya yang stylish, rapi, dan modis dalam setiap kesempatan formal maupun di luar persidangan. Hal ini memberikan nilai tambah pada reputasi profesionalnya sebagai advokat modern.
Secara kualitas profesional, Rizki JP Poliang dapat dikategorikan sebagai advokat yang kompeten, berani, serta memiliki rekam jejak kemenangan (win rate) yang solid dalam penanganan perkara-perkara strategis.***(Jok)