Riauterkini-PEKANBARU - Sidang perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interat (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dengan terdakwa Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, makin menarik diikuti. Sebab keterangan saksi saksi yang dihadirkan JPU banyak memberikan keterangan yang terkesan berubah rubah.
Apalagi keterangan saksi Jhon Travolta dalam persidangan ini menjadi sorotan bagi majelis hakim tipikor yang dipimpin Jonson Prancis SH. Dimana keterangan Jhon Travolta, yang merupakan adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, terkait pinjaman uang Rp6 miliar yang diduga bersumber dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dinilai berubah serta Jhon Travolta juga tidak membawa bukti laporan keuangan peminjaman dana tersebut.
Jhon yang dihadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang pada sidang Selasa (9/6/26), bersama tujuh saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar. Dimana Jhon mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH.
Jhon mengaku baru mengetahui sumber dana tersebut setelah ia dipanggil dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
“ Saya tahu setelah diperiksa dan seluruh uang pinjaman tersebut sebesar Rp 6 miliar telah dikembalikan kepada Makhruflis," ujarnya.
Seperti diketahui, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023 hingga 2024.
Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disalurkan kepada berbagai pihak yang tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang disita berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.**(har)