Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka



Riauterkini - PEKANBARU - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dimana Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas (MM) dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas budidaya sawit tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H., M.Si. dalam pembukaannya menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Ia menyebut penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Penyidik menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.

Melalui langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi keberlangsungan generasi mendatang.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026

Jelang Hari Bhayangkara 80, Polres Dumai Sumbang 49 Kantong Darah untuk PMI


Senin, 15 Juni 2026

Prof Gamal: Rektor Unri Harus Mampu Datangkan Pemasukan untuk Hadapi Era PTNBH


Senin, 15 Juni 2026

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata


Senin, 15 Juni 2026

Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau


Senin, 15 Juni 2026

Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung Pangkalan Kuras


Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat


Senin, 15 Juni 2026

Kepala Kesbangpol Riau Lepas Capaska Tingkat Nasional


Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Kuansing Bersama Sejumlah Perusahaan Tekan MoU Terkait Penanganan Jalan


Senin, 15 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Pemanfaatan Lahan Masyarakat


Senin, 15 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026 di Riau Dimulai dari Kediaman Plt Gubernur


Senin, 15 Juni 2026

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Inhil


Senin, 15 Juni 2026

PTPN IV Dukung KSOP Pekanbaru Satukan Stakeholder Perkuat Rantai Logistik Riau


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 15 Juni 2026

Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru, Keabsahan Hasil Pilrek 2026-2030 Terancam


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Pujud Intensifkan KRYD Malam Hari, Sasar C3, Narkoba dan Premanisme


Minggu, 14 Juni 2026

Kabur ke Batam, Pelaku Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 14 Juni 2026

Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan


Minggu, 14 Juni 2026

Warga Desa Bantan Sari Didorong Agar Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pangan


Minggu, 14 Juni 2026

PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana


Minggu, 14 Juni 2026

Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Peduli Lingkungan