Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap

Riauterkini-PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah wisma HDK di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Yogi Salfianto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga daun ganja kering. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan tujuh paket diduga sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Yogi berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 27,92 gram serta satu paket ganja kering seberat 9,20 gram,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga,S.H., M.H.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam serta satu bal plastik bening klip merah yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.

Dari hasil interogasi, Yogi mengaku sempat menyerahkan sabu kepada tersangka lain bernama Agus Supriadi. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Agus di rumahnya.

Dalam penggeledahan terhadap Agus, petugas menemukan satu dompet kecil warna hitam yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Kepada penyidik, Agus mengakui sabu tersebut diperoleh dari Yogi. Sementara itu, Yogi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan.

Adapun identitas tersangka Yogi Salfianto diketahui merupakan pria kelahiran Sering, 4 Mei 1992, tidak bekerja dan berdomisili di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Sedangkan Agus Supriadi merupakan warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, kelahiran Pangkalan Bunut, 13 Agustus 2002.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026

Jelang Hari Bhayangkara 80, Polres Dumai Sumbang 49 Kantong Darah untuk PMI


Senin, 15 Juni 2026

Prof Gamal: Rektor Unri Harus Mampu Datangkan Pemasukan untuk Hadapi Era PTNBH


Senin, 15 Juni 2026

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata


Senin, 15 Juni 2026

Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau


Senin, 15 Juni 2026

Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung Pangkalan Kuras


Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat


Senin, 15 Juni 2026

Kepala Kesbangpol Riau Lepas Capaska Tingkat Nasional


Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Kuansing Bersama Sejumlah Perusahaan Tekan MoU Terkait Penanganan Jalan


Senin, 15 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Pemanfaatan Lahan Masyarakat


Senin, 15 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026 di Riau Dimulai dari Kediaman Plt Gubernur


Senin, 15 Juni 2026

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Inhil


Senin, 15 Juni 2026

PTPN IV Dukung KSOP Pekanbaru Satukan Stakeholder Perkuat Rantai Logistik Riau


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 15 Juni 2026

Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru, Keabsahan Hasil Pilrek 2026-2030 Terancam


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Pujud Intensifkan KRYD Malam Hari, Sasar C3, Narkoba dan Premanisme


Minggu, 14 Juni 2026

Kabur ke Batam, Pelaku Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 14 Juni 2026

Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan


Minggu, 14 Juni 2026

Warga Desa Bantan Sari Didorong Agar Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pangan


Minggu, 14 Juni 2026

PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana


Minggu, 14 Juni 2026

Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Peduli Lingkungan