Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Gerak Cepat, Polres Bengkalis Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pedekik

Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan Dusun Kelapasari Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran lahan, Selasa (7/4/26).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis usai melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga penyebab Karhuta di lahan gambut itu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik api di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Petugas turun ke lokasi asap mengepul dan langsung melakukan pengecekan," ungkap Iptu Yohn Mabel, Rabu (8/4/26) pagi.

“Tim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap. Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan,” jelasnya.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (7/4/26) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare dilaporkan terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak pelaku Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Kasat Reskrim.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba


Rabu, 14 Oktober 2026

Bunda PAUD Riau Buka Porseni IGTK-PGRI di Kuansing, Perkuat Silaturahmi dan Dedikasi Guru PAUD-TK