Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kempas, Sebanyak 29,5 Gram Sabu Berhasil Diamankan

riauterkini- Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 29,5 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Provinsi KM 04 Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (M A) alias (Y)(41), warga Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat diterima pada Minggu (8/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

" Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor berada di rumahnya di Desa Sungai Gantang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

" Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik bening berisi enam paket sabu, dua paket plastik bening berisi sabu, lima lembar plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta satu unit telepon genggam merek ITEL warna hitam." terang Kasat

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ASWANTO alias IWAN. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaPidana, "tambah Kaaat

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Inhil masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, serta pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

Estafet Kepemimpinan Gardu Prabowo Riau Beralih: Rika Putra Mundur, Rocky Ramadani Ditunjuk Nahkodai Organisasi


Jumat, 10 April 2026

Marjani, Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar


Jumat, 10 April 2026

Kemendikdasmen, Tanoto Foundation, Gates Foundation, dan UNICEF Kolaborasi demi Tingkatkan Literasi dan Numerasi


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Kadishub Pelalawan Akan Tinjau Jalintim Sorek Satu, Evaluasi Rambu dan Penerangan Jalan


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026, Wabup Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komit Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Tengah Kota Teluk Kuantan


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Ukui Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI yang Sempat Kabur di Polsek Kuantan Hilir


Jumat, 10 April 2026

Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026


Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komitmen Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Indonesia–PBB Dukung Akses Pembiayaan dan Teknologi Pertanian Ketahanan Iklim bagi Petani Kecil


Jumat, 10 April 2026

Sering Terjadi Kecelakaan di Jalintim Sorek Satu, DPRD Pelalawan Minta Dishub Bertindak


Jumat, 10 April 2026

Personel Lanud Rsn dan Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu


Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Turut Berduka Atas Kematian Siswa SMP Saat Praktik Sains di Siak


Jumat, 10 April 2026

LPG Oplosan Terbongkar, PPN Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar


Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan