Riauterkini - PEKANBARU - Nasib malang menimpa Vebri Andesta Pramana (18). Pemuda yang sebelumnya melaporkan tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya ke Polresta Pekanbaru, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi. Vebri dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Limapuluh (Sektor 50) Pekanbaru sejak Jumat, 6 Maret 2026.
Kronologi Kejadian Awal
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/XI/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 13 November 2025, Vebri melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Kampus UNRI Gobah.
Dalam laporannya, Vebri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Vebri yang merupakan anggota Sekretariat Mapala Fakultas Hukum Unri didatangi oleh sejumlah mahasiswa dari kampus lain (Umri) dengan maksud awal untuk berbincang menyelesaikan masalah.
Namun, bukannya solusi yang didapat, Vebri mengaku justru ditampar dan dipukul secara bersama-sama oleh empat orang, yang salah satunya ia kenali bernama Ripo. Akibat kejadian itu, Vebri melaporkan para pelaku dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Status Berubah Setelah Panggilan Saksi
Meski berstatus sebagai pelapor dan korban dalam berkas laporan di Polresta Pekanbaru, situasi berbalik saat perkara ini bergulir di Polsek Limapuluh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Vebri memenuhi panggilan penyidik Polsek Limapuluh untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun, usai menjalani pemeriksaan, statusnya justru dinaikkan menjadi tersangka dan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Kejanggalan kasus penahanan ini memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga dan rekan-rekan korban. Bagaimana mungkin seorang korban yang melaporkan aksi pengeroyokan secara bersama-sama (4 orang lawan 1) justru berakhir sebagai tersangka dan ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Limapuluh mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Vebri, apakah merupakan laporan balik dari pihak lawan atau terdapat temuan fakta baru dalam penyidikan.
Informasi Latar Belakang Korban (Berdasarkan Laporan Polisi), Nama: Vebri Andesta Pramana, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Mandah, Indragiri Hilir, Laporan Awal: Dugaan Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Kritik Terhadap Penegakan Hukum Polresta Pekanbaru
Penahanan Vebri memicu kritik tajam terhadap kinerja Polresta Pekanbaru.
Pihak keluarga dan kerabat menilai kepolisian tidak melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal atas laporan awal yang dilayangkan Vebri pada November 2025 lalu.
Muncul dugaan bahwa aparat cenderung pasif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi korban asli. Polresta Pekanbaru dianggap membiarkan celah hukum sehingga pihak lawan dapat melakukan upaya balik.
Sementara Vebri sendiri sama sekali tidak melakukan aksi playing victim (berpura-pura menjadi korban) dan murni melaporkan penganiayaan yang ia alami secara jujur.Rekam Jejak Terlapor: Informasi mengejutkan muncul bahwa terlapor dalam kasus pengeroyokan ini (Ripo, dkk) diduga merupakan orang yang sama yang saat ini juga dilaporkan dalam kasus dugaan asusila di Polres Pekanbaru.
Sejumlah mahasiswi yang juga menjadi korban/saksi terkait tindakan terlapor telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, di antaranya, pertama. S.S. (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau).
Kedua, F.H. (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau). Ketiga, S.G.D. (Mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Riau).
Meski saksi-saksi telah memberikan keterangan, status Vebri yang merupakan korban pengeroyokan oleh empat orang justru berbalik menjadi tersangka. Hingga saat ini, pihak keluarga mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani kasus yang dinilai "terbalik" ini. ***(rls/mok)