Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Pengedar Perusak Otak di Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus sabu dengan berat kotor total 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/2/26) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (24). Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SJ (30) dan AF (35), di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Pangkalan Nyirih.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, beberapa plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit HP, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.

Hasil tes urin terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Rabu, 15 April 2026

Bupati Kuansing Minta BJN Perbaiki Jalan Telukkuantan - Pekanbaru Jelang MTQ


Rabu, 15 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta ‎


Rabu, 15 April 2026

Evaluasi Menyeluruh Panipahan, Polda Riau Lakukan Rotasi Besar dan Perkuat Perang Melawan Narkoba


Rabu, 15 April 2026

PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas


Rabu, 15 April 2026

Buronan dan Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Kembali Diringkus


Rabu, 15 April 2026

"Jalan Hidup Anak Pujud". Biografi Mantan Gubri Saleh Djasit Diluncurkan


Rabu, 15 April 2026

Aparat Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Kompak Wujudkan Lingkungan Damai Bebas Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Hukum, Personel Kodim 0314/Inhil Ikuti Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi 2026


Selasa, 14 April 2026

Haru dan Penuh Syukur, Zaimar Wujudkan Impian Haji Setelah 10 Tahun Menunggu


Selasa, 14 April 2026

KDRT di Bengkalis, Suami Seret dan Cakar Istri Dipolisikan


Selasa, 14 April 2026

Polisi Pelalawan Gelar Razia THM, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba


Selasa, 14 April 2026

Cinta Tetap Bersatu di Balik Jeruji: Tahanan Polsek Pujud Resmi Menikah di Mapolsek


Selasa, 14 April 2026

Wabup Kuansing Pimpin Rapat Mediasi Sengketa HGU PT CRS dan PT WN


Selasa, 14 April 2026

Guru Tersangka SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Tidak Ditahan, Ini Alasannya


Selasa, 14 April 2026

Peduli Lingkungan, Polsek Ukui Tanam Pohon di Mako


Selasa, 14 April 2026

APSAI Pekanbaru Gelar Halal Bihalal, Perkuat Kolaborasi dan Bahas Program 2026


Selasa, 14 April 2026

BRI Serahkan Ambulans dan 3.000 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI AU


Selasa, 14 April 2026

Kenang Jejak Perjuangan, Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Raja Sang Naualuh Damanik di Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Oknum PPPK Pemkab Inhu dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu


Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan