Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Merasa Dirugikan, CV Amazon Satwa Nusantara Nilai Janji Iklan Eco Green Tak Sesuai Fakta

Riauterkini - PEKANBARU - Direktur Utama CV Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengaku kecewa terhadap pengelolaan Kawasan Pergudangan Industri Eco Green yang dikelola PT Riaumas Prakarsa Utama.

Kevin mengklaim perusahaannya mengalami kerugian materiel hingga Rp139 juta diluar kerugian immateril akibat maraknya aksi pencurian yang terjadi di kawasan tersebut.

Kawasan industri Eco Green berlokasi di Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kevin mengatakan, sejak mulai berinvestasi pada 2023 dengan membeli lahan, kavling, dan bangunan, perusahaannya berulang kali menjadi korban pencurian.

“Pada 2023, saat tahap pembangunan, besi bangunan hilang dengan nilai sekitar Rp47 juta. Lalu pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga dicuri,” ujar Kevin, Jumat 16 Januari 2026.

Aksi pencurian kembali terjadi setelah perusahaan resmi beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa fuel pump dan mesin mobil yang dibongkar dan dicuri saat kendaraan terparkir di dalam kawasan industri.

Menurut Kevin, seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Eco Green. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada respons maupun bentuk pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola.

“Total kerugian materiil yang kami alami mencapai sekitar Rp139 juta. Itu belum termasuk kerugian immateriil seperti hilangnya rasa aman dan menurunnya kepercayaan,” tegasnya.

Kevin juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Eco Green yang menyebut kewajiban pengelola kawasan hanya sebatas pengamanan umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.

Ia menilai, pengertian pengamanan umum perlu dijelaskan secara tegas. Menurutnya, bila barang yang dicuri berada di dalam gudang dan terjadi akibat kelalaian internal tenant, maka hal itu memang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

“Namun dalam kasus kami, kendaraan operasional diparkir di jalan dan area parkir yang merupakan fasilitas kawasan, bukan di dalam gudang. Itu digunakan oleh seluruh tenant. Maka seharusnya menjadi bagian dari pengamanan umum yang menjadi tanggung jawab pengelola,” jelasnya.

Kevin menambahkan, mobil-mobil tersebut diparkir oleh sopir setelah kembali dari pengantaran luar kota dan ditempatkan di area fasilitas kawasan Eco Green.

Selain persoalan keamanan, Kevin juga menyoroti perbedaan informasi dalam iklan yang diterbitkan Eco Green di media sosial dan yang dijanjikan sebelum dia membelinya.

Ia mengaku, sebelum memutuskan untuk membeli gudang di Eco Green Pekanbaru, dia sempat tergoda dengan iklan Eco Green yang ditayangkan di media sosial milik Eco Green.

Kevin menerangkan dalam promosi disebutkan sertifikat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), namun faktanya sertifikat yang diterima adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia juga membantah klaim adanya penunggakan iuran keamanan pada Januari hingga Juni 2025. Menurutnya, pihak Eco Green baru secara resmi menerbitkan pemberitahuan kenaikan iuran dengan efektif Agustus 2025.

“Dalam pesan resmi, disebutkan iuran tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. Tapi faktanya, sejak 2023 hingga 2025, kami sudah menerima kenaikan tiga kali,” ungkap Kevin.

Ia merinci, pada Agustus 2023 iuran keamanan masih Rp792 ribu per bulan. Kemudian naik pada September 2023 menjadi sekitar Rp1,3 juta per bulan, dan kembali naik pada November 2023 menjadi Rp2,244 juta per bulan.

Kevin juga membantah dirinya telat membayar iuran fasilitas, menurutnya kenaikan tersebut tidak pernah disertai sosialisasi kepada tenant.

Iuran tersebut menurut keterangan Kevin baru diumumkan secara resmi tertulis pada bulan Juli 2025. Dan berdasarkan surat edaran yang diterimanya, kenaikan fasilitas kawasan Eco Green efektif di bulan Agustus 2025.

Terkait pernyataan material dan peralatan kerja selama masa pembangunan menjadi tanggung jawab kontraktor, Kevin juga menyampaikan bantahan.

Ia menjelaskan, Kawasan Industri Eco Green merupakan kawasan tertutup yang tidak membolehkan tenant menunjuk kontraktor sendiri. Seluruh kontraktor ditunjuk dan disediakan oleh pihak pengelola kawasan.

“Kami sebagai pembeli dan tenant tidak boleh membangun sendiri. Semua harus menggunakan kontraktor yang ditunjuk Eco Green dengan alasan standar kawasan. Jadi tidak tepat jika kemudian tanggung jawab sepenuhnya dilempar ke kontraktor,” tegasnya.

Kevin berharap persoalan-persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius pengelola kawasan agar memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi para investor yang telah menanamkan modal di Kawasan Industri Eco Green.

Atas kejadian tersebut, PT Amazon Satwa Nusantara juga telah melapor ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025.

PT Amazon Satwa Nusantara kemudian juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025.

Hingga Kamis 15 Januari 2026 perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Sementara itu Kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan. "Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab karena bukan mereka pelaku pencurian. Oleh karena itu, kami menempuh gugatan perdata wanprestasi," ujarnya.

Pane menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi, namun hingga kini tidak ada nilai maupun kejelasan kesepakatan.

Menanggapi gugatan tersebut, penasihat hukum PT RiauMas Prakarsa, Mhd. Sanip Heri Sinaga menyatakan pihaknya telah membantah seluruh dalil gugatan dalam jawaban resmi di persidangan.

“Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.

Menurut Sanip, sesuai perjanjian, kewajiban pengelola adalah melakukan pengamanan kawasan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.

Terkait iuran keamanan, ia menjelaskan bahwa PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari–Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga terjadi penunggakan selama enam bulan.

Ia juga menegaskan, selama masa pembangunan, tanggung jawab atas material dan peralatan berada pada kontraktor, kecuali ada serah terima resmi kepada pengelola kawasan, yang dalam perkara ini disebut tidak pernah dilakukan.

“Seluruh bantahan telah kami sampaikan di persidangan dan kami siap membuktikannya pada tahap pembuktian,” pungkasnya. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Kamis, 05 Maret 2026

Perdana, Magister Ilmu Lingkungan Unilak Meluluskan Mahasiswa Non-Tesis melalui Publikasi Ilmiah


Kamis, 05 Maret 2026

Aparat Kepolisian Gerak Cepat Membantu Pemadaman Kebakaran di Concong Luar, Inhil


Kamis, 05 Maret 2026

Pekerja di Kuansing Menemukan Kerangka Manusia Saat Bersihkan Semak


Kamis, 05 Maret 2026

Menkopolkam Tegaskan Tanggulangi Karhutla Butuh Kolaboratif Semua Pihak


Kamis, 05 Maret 2026

RAPP Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan Karhutla di Riau


Kamis, 05 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Apel Nasional Kesiapsiagaan Karhutla


Kamis, 05 Maret 2026

Menkopolkam Pimpin Apel Siaga Karhutla Nasional di Riau


Kamis, 05 Maret 2026

Berantas Peredaran Perusak Otak, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar di Mandau


Kamis, 05 Maret 2026

Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah Tanjung Pinang


Kamis, 05 Maret 2026

Lewat Program JALUR, Polsek Tanah Putih Perkuat Pelayanan dan Kepedulian Masyarakat Pesisir Sungai Rokan


Rabu, 04 Maret 2026

Sudah Lima Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla


Rabu, 04 Maret 2026

Patroli Sore Hari, Polsek Ukui Berikan Rasa Aman bagi Warga Pasar Ramadhan


Rabu, 04 Maret 2026

Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya


Rabu, 04 Maret 2026

Dibuka Paksa Warga, Bupati Kuansing Ancam Batalkan Pembangunan Jembatan Sungai Lintang Sentajo


Rabu, 04 Maret 2026

Magang Kerja PHR Batch 8: Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional


Rabu, 04 Maret 2026

RKPD 2027, Wabup Siak Bahas Lima Program Prioritas Pembangunan


Rabu, 04 Maret 2026

Wali Kota Pekanbaru Terbitkan Dua Surat Edaran Seruan Doa Untuk Kedamaian Dunia


Rabu, 04 Maret 2026

RKPD 2027, Wabup Siak Bahas Lima Program Prioritas Pembangunan


Rabu, 04 Maret 2026

Ruas Jalan Provinsi Teluk Kuantan - Cerenti Mulai Diperbaiki


Rabu, 04 Maret 2026

Belasan Paket Perusak Otak Disita, Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna di Batsol Bengkalis