Riauterkini-PEKANBARU– Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti. Terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Keempat terdakwa, Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Handi Burhanudin, Direktu Utama PT. Gumilang Sajati konsultan pengawas supervisi dan Indra Ramdhani. pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi. Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“ Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 7 Tahun , denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Marimbun juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 8.469.665.946, subsider 3 tahun.,” ucap majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH MH pada sidang Kamis (15/1/26) sore.
Terdakwa Ricky Nelson dihukum selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ricky juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.
Untuk terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara denda sebesa Rp200 juta atau subisder 3 bulan kurungan.
Handi juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp463 juta atau penjara selama 2 tahun. Sedangkan Indra Ramdhani membayar UP sebesar Rp38 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Atas vonis hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH.
Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Marimbun selama 7,5 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Nelson, Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani, masing-masing dituntut JPU selama 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Namun, perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.**(har)