Riauterkini - PEKANBARU - Perubahan struktur dan status Dewan Pembina Yayasan Raja Ali Haji (RAH) yang menaungi Universitas Lancang Kuning kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat indikasi peralihan status jabatan Dewan Pembina yang sebelumnya melekat pada jabatan Gubernur Riau (Gubri), kini berubah menjadi nama pribadi, perubahan ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi yayasan di Indonesia.
"Kritik utama tertuju pada apakah proses perubahan tersebut telah mengikuti mekanisme yang diamanatkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tebtang Yayasan," kata Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Aspandiar, SH lewat pesan elektronik yang diterima, Rabu (7/1/26).
Untuk diketahui, berdasarkan aturan tersebut, setiap perubahan mendasar dalam struktur pembina harus melalui Rapat Dewan Pembina yang dihadiri anggota lengkap, proses legalitas secara notarial serta mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Langkah ini dianggap krusial demi menjaga marwah Yayasan RAH agar tetap berdiri di atas kaidah nirlaba, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak terjebak dalam kepentingan mencari keuntungan pribadi," kata Aspandiar.
Dia juga menyorot soal indepensi dan benturan kepentingan, dimana muncul dugaan bahwa perubahan ini memanfaatkan celah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memang melarang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi pengurus yayasan untuk menghindari benturan kepentingan.
Namun, pengamat menilai aturan tersebut tidak serta-merta menghapus peran pemerintah daerah secara mutlak, mengingat sejarah pendiriannya (merujuk pada KPTS Gubri tanggal 8 Juli 1982), Pemerintah Provinsi Riau melalui jabatan gubernur seharusnya tetap dilibatkan dan mengetahui secara rinci proses transisi tersebut.
"Pengalihan ke nama pribadi tanpa keterlibatan Pemda selaku "pemilik" historis dikhawatirkan mencederai aspek transparansi," katanya.
Desakan Audit
Agar isu ini tidak berkembang menjadi polemik liar yang berpotensi mengganggu stabilitas proses belajar mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, Aspandiar menyarankan Gubernur Riau untik segera turun tangan.
"Gubri perlu terjun langsung menyelesaikan sengkarut ini. Langkah konkret yang bisa diambil adalah memerintahkan audit menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal melalui auditor independen," kata dia.
Audit ini kata Aspandiar, bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan atau penyimpangan yang terjadi.
"Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif dan kekeluargaan agar tidak sampai berlarut-larut ke ranah hukum," demikian Aspandiar. ***(mok)