Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dua Mantan Petinggi PT SPR Diadili



Riauterkini- PEKANBARU– Dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, Jum'at (5/12/25) siang diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan tersebut, diadili atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak dengan perusahaan asing, Kingswood Capital Limited (KCL), yang merugikan negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuliana, SH diketahui perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2009 lalu.

Bermula dari pendirian PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, tanggal 15 Oktober 2009. Terdakwa Rahman Akil yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan KCL.

Alih-alih menguntungkan daerah, kerja sama tersebut justru telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal tersebut diketahui hasil audit BPKP yang menemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

"Terdakwa Rahman Akil memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa kontrak resmi. Akibatnya, perusahaan dirugikan sekitar Rp13,4 miliar," ucap JPU.

Selain itu, terdakwa Rahman juga merekayasa laporan keuangan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal mengalami kerugian," sambung JPU.

Dalam perbuatan Rahman ini, terdakwa Debby Riauma Sary juga turut menandatangani pengeluaran kas tanpa dasar yang sah serta merekayasa pencatatan keuangan yang melanggar standar akuntansi.

Dalam proses penyidikan, telah disita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua terdakwa yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 01 Maret 2026

Patroli Gereja di Ukui, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas


Minggu, 01 Maret 2026

Kebun Air Molek 2 Siap Remajakan 862 Ha Sawit Renta Jaga Keberlanjutan


Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Duma


Minggu, 01 Maret 2026

Masjid Darul Hikmah Batam Terima Harapan Baru dari Program Dabamas BRK Syariah


Minggu, 01 Maret 2026

Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk


Minggu, 01 Maret 2026

Gerak Cepat Kapolsek Tanah Putih Pimpin Langsung Penanganan Karhutla


Minggu, 01 Maret 2026

Lebih Banyak Mudhorot, Warga Sungai Kalau, Kampar Tuntut Izin PT KKU Dicabut


Minggu, 01 Maret 2026

Jangkau 51 Desa, Program CSR Astra Agro Lestari Beri Dampak Nyata di Riau


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Wabup Rohil Jhony Charles Resmi Buka Gema Ramadhan 1447 H di Simpang Benar, Masyarakat Antusias Meski Berpuasa


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Empat Pebalap Muda AHM Siap Adu Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Buka Puasa Bersama, Nasdem Riau Berbagai Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Bengkalis Panen Raya 180 Kg Ikan Patin


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Menuju Puncak Imlek 2577, Ratusan Pengunjung Rasakan Serunya Ngabuburit Barongsai Patok di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Rasa Ingin Tahu Pelajar di Kota Batam Cukup Tinggi, Edukasi BRK Syariah Sangat Bermanfaat dan Inspiratif


Sabtu, 28 Pebruari 2026

BRI Peduli, Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Sri Meranti Rumbai.


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Tanah Putih Tanjung Melawan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

PPN Regional Sumbagut Dukung Program Pemerintah, Komisaris Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Polda Riau Berikan Pendampingan Trauma Healing kepada Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska