Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir

Riauterkini - PEKANBARU - Pembekuan Ormas Petir Riau saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Perbuatan pemerasan terhadap salah satu perusahaan beberapa waktu lalu itu berbuntut dengan di blokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia, hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id.

Pemblokiran ormas Petir ini terhitung hari Rabu tanggal 12 November 2025. Seperti dikutip dari detik.com, bahwa pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS).

Jekson Sihombing (JS) terbukti melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita bohong tersebut.

JS selalu berselubung dengan mengatas namakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan membuat berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.

Akhir perjalanan seorang Jekson Sihombing (JS) berbuntut jeruji besi, karna telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di provinsi riau. Yang awalnya JS meminta sejumlah uang sebanyak 5 Milyar Rupiah akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak satu milyar rupiah.

JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/25).

Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah atau 15 persen dari uang yang telah disepakati, dan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.

Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS di tangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Rabu, 27 Mei 2026

Sapi Kurban 999 Presiden RI Disembelih di Bengkalis


Rabu, 27 Mei 2026

Sambut Idul Adha 1447 H, Polres Rohil Gelar Penyembelihan Hewan Qurban


Rabu, 27 Mei 2026

PGN Salurkan 7 Kambing Kurban ke Masjid di Riau, Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha


Rabu, 27 Mei 2026

Gaungkan Nilai Keteladanan dan Kepedulian Sosial, Shalat Idul Adha 1447 H di Umri Dihadiri Ratusan Jamaah


Rabu, 27 Mei 2026

Berlangsung Meriah, Polsek Tanah Putih Amankan dan Kawal Ketat Pawai Takbir Idul Adha 1447 H


Rabu, 27 Mei 2026

Malam Takbiran Taman Jalur Dibanjiri Lautan Manusia


Rabu, 27 Mei 2026

PT Arara Abadi dan Mitra APP Group Salurkan 58 Hewan Qurban ke Masyarakat Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Wujud CSR Berkelanjutan, PT SBP Salurkan Hewan Kurban ke Desa-Desa Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Plt Gubri Minta Tiga Pimpinan OPD Awasi Eks Pegawai Setwan


Selasa, 26 Mei 2026

Asisten III Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla Terhadapa Ancaman Elnino


Selasa, 26 Mei 2026

Peringatkan Keras Plt Gubri Saat Pelantikan Pejabat, Kasus SPPD Fiktif di Setwan Jangan Diulang


Selasa, 26 Mei 2026

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta


Selasa, 26 Mei 2026

PWI Riau Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing Pada Idul Adha 1447 H


Selasa, 26 Mei 2026

Merasa Dicemarkan, Keluarga Syafrizal Siap Tempuh Jalur Hukum


Selasa, 26 Mei 2026

Pacu Sampan Payung Sekaki Semarakkan HUT Pekanbaru ke-242, KONI Beri Dukungan Penuh


Selasa, 26 Mei 2026

Dua Dekade Kelompok Ternak Ingin Maju Bertahan dan Berkembang di Koto Benai


Selasa, 26 Mei 2026

Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja


Selasa, 26 Mei 2026

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba


Selasa, 26 Mei 2026

Cegah Karhutla, PT. Musim Mas Kembali Gelar Pelatihan TerpaduĀ 


Selasa, 26 Mei 2026

PPN Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG