Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Vonis 12 Pelaku Kerusuhan di PT SSL Siak, 1, 5 Hingga 2,5 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara pengrusakan dan penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 12 terdakwa, masing-masing 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Kendati vonis hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi SH MH pada sidang Kamis (6/11/25) siang itu pertama, terdakwa Hemat Tarigan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan," ucap Dedi didamping hakim anggota Asrul SH dan Roni SH.

Selanjutnya, terdakwa Maruasas Hutasoit dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan, Terdakwa Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Sonaji dengan pidana penjara selama 2 Tahun 5 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sulistio dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan dan terdakwa Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan," terang Dedi.

Atas vonis hukuman tersebut, kedua belas terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir pikir. .

Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Oka Regina SH dan Rita Oktavera SH menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun hingga 5 tahun.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL yang beralamat di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

Aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah. Pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pelalawan Tebar 30 Ribu Bibit Ikan Patin di Areal Perkantoran Bakti Praja


Selasa, 23 Juni 2026

Kominfo Kuansing Sediakan Layanan Internet Gratis Guna Mendukung Kelancaran MTQ


Selasa, 23 Juni 2026

Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Penghijauan dan Ekonomi Masyarakat


Selasa, 23 Juni 2026

Dirjen Perhutanan Sosial Puji Kemitraan dan Pendampingan APRIL Group untuk HKm


Selasa, 23 Juni 2026

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG


Selasa, 23 Juni 2026

MBG Disebut Ringankan APBD Riau Biayai Konsumsi Tujuh Boarding School Milik Pemprov


Selasa, 23 Juni 2026

Dukungan Menguat, Prof Elfizar Kian Percaya Diri Hadapi Putaran Pertama Pilrek Unri


Selasa, 23 Juni 2026

Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis


Selasa, 23 Juni 2026

Perkuat Implementasi Program B50, PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau


Selasa, 23 Juni 2026

Banding JPU Perkara Penggelapan Rp7 Miliar di Inhil Dikabul PT Riau, Ade Dipidana 3 Tahun 6 Bulan dan Arief 2 Tahun


Selasa, 23 Juni 2026

Patroli Pagi Polsek Tanah Putih Sisir Bank dan Objek Vital, Cegah C3 serta Jaga Rasa Aman Masyarakat


Selasa, 23 Juni 2026

330 Atlet Ramaikan Kejurda Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komda Riau 2026


Selasa, 23 Juni 2026

Target 4.500 Peserta, Civitas Polbeng Serbu Cek Kesehatan Gratis


Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru


Senin, 22 Juni 2026

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi TPP Guru PPPK, Uang Rp763 Juta Disita


Senin, 22 Juni 2026

Dibina Polsek Rengat Barat Inhu, Tanaman Palawija Program P2B Tumbuh Subur


Senin, 22 Juni 2026

Ketua Pelaksana Pacu Jalur Tupian Burondo Sampaikan Ucapan Terima Kasih pada Semua Pihak


Senin, 22 Juni 2026

Polres Dumai Tangkap Buronan Kasus Penusukan Maut di Sungai Sembilan


Senin, 22 Juni 2026

Tingkatkan Ekonomi, Bhabinkamtibmas Desa Deluk Ajak Petani Manfaatkan Lahan


Senin, 22 Juni 2026

Jangkau Hampir 2 Juta Akun, Pelindo Pekanbaru Sabet Penghargaan Best Social Media Engagement 2026