Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Vonis 12 Pelaku Kerusuhan di PT SSL Siak, 1, 5 Hingga 2,5 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara pengrusakan dan penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 12 terdakwa, masing-masing 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Kendati vonis hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi SH MH pada sidang Kamis (6/11/25) siang itu pertama, terdakwa Hemat Tarigan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan," ucap Dedi didamping hakim anggota Asrul SH dan Roni SH.

Selanjutnya, terdakwa Maruasas Hutasoit dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan, Terdakwa Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Sonaji dengan pidana penjara selama 2 Tahun 5 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sulistio dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan dan terdakwa Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan," terang Dedi.

Atas vonis hukuman tersebut, kedua belas terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir pikir. .

Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Oka Regina SH dan Rita Oktavera SH menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun hingga 5 tahun.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL yang beralamat di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

Aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah. Pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Berita Lainnya

Selasa, 09 Juni 2026

Syahrul Aidi Tawarkan Bantu Riau Jalin Kerjasama Ekonomi Lintas Negara


Selasa, 09 Juni 2026

Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya


Selasa, 09 Juni 2026

Pasca Diterjang Puting Beliung, Bupati Bengkalis Tinjau SMPN 1 Bandar Laksamana


Selasa, 09 Juni 2026

Polsek Pujud Amankan Residivis Kasus Narkoba yang Mencuri Kotak Amal Masjid


Senin, 08 Juni 2026

Korban Hanyut Saat Memancing di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia


Senin, 08 Juni 2026

Raih Dua Kali Podium 1, Empat Pembalap Dominasi Kemenangan Pada Balapan AHDC 2026 Regional Riau


Senin, 08 Juni 2026

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Peternakan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit di Pangkalan Lesung Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau Versi SINTA Kemdiktisaintek


Senin, 08 Juni 2026

Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027


Senin, 08 Juni 2026

Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN


Senin, 08 Juni 2026

Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Ditangkap Polda Riau


Senin, 08 Juni 2026

Forum DPR RI Dapil Riau Diluncurkan, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah


Senin, 08 Juni 2026

Kapolsek Kompol Yudi Indranaldi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Tanah Putih


Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Bupati Bengkalis Tugaskan 215 Kasek Baru


Senin, 08 Juni 2026

Baznas Riau Gulirkan Beragam Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pria di Desa Langkan Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

HMI Cabang Tembilahan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Kawasan Mangrove di Mandah oleh PT RSA


Senin, 08 Juni 2026

Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas


Senin, 08 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Tak Menentu, Risiko Penyakit Meningkat