Riauterkini-RENGAT-Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi dalam penindakan terhadap para pelaku Narkoba, untuk pertama kalinya Polres Inhu menuntaskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, dengan menjerat bandar Narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.
Torehan prestasi ini dilakukan di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si yang untuk pertma kalinya dilingkungan Polres Inhu melakukan pelimpahan tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu pada Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, Selasa (28/10/25).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/ 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tandasnya.
Penerapan TPPU terhadap Mak Gadi berawal dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar yang terdiri dari,
dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar. Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.
Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh dan
penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya.
Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” ujarnya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara tapi juga benar-benar dimiskinkan. Jelasnya. ***** (guh)