
Riauterkini - TELUKKUANTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE, menyatakan keprihatinan dan empatinya terhadap kondisi yang tengah dihadapi para pekerja di PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman.
Pasalnya, perusahaan tersebut baru saja disegel dan dihentikan sementara operasionalnya oleh Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby pada Rabu (15/10/2025), karena diduga melakukan pelanggaran izin lingkungan dan pencemaran limbah cair.
Langkah tegas Bupati ini memang dinilai tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Melihat situasi ini, FSPMI Kuansing menyatakan siap berkolaborasi dan bersolidaritas untuk membantu pekerja yang terdampak, meskipun mereka bukan anggota langsung organisasi.
“Kami dari FSPMI Kuansing turut prihatin dan berempati atas kondisi ini. Kami memahami bahwa dampak penghentian operasi perusahaan bisa berimbas pada nasib buruh dan keluarganya. Meski secara administrasi mereka bukan anggota FSPMI Kuansing, namun atas dasar solidaritas kami tetap mendorong agar serikat pekerja yang menaungi mereka memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya,” ujar Jon Hendri, SE, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Rabu (15/10/2025).
Satgas PHK Riau Jadi Harapan Baru.
Jon Hendri menilai bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau yang di lounching hari ini menjadi momentum penting untuk mengantisipasi persoalan seperti yang berpotensi terjadi di PT GSL.
Satgas PHK yang diresmikan oleh Gubernur Riau Abdul Wachid, bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Forkopimda Riau, dibentuk sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencari solusi terhadap kasus PHK tanpa sebab di wilayah Riau.
“Kami memandang pembentukan Satgas PHK oleh Pemprov Riau sangat relevan dengan situasi yang terjadi saat ini. Kasus penyegelan PT GSL bisa menimbulkan potensi PHK massal, dan keberadaan Satgas ini diharapkan mampu memastikan setiap hak pekerja tetap dilindungi sesuai aturan,” tegas Jon Hendri.
Ia menambahkan, FSPMI Kuansing siap menjalin komunikasi dengan Satgas PHK Riau untuk memastikan pekerja di PT GSL mendapat perhatian yang layak, baik dari sisi hak normatif maupun perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“FSPMI Kuansing siap berkolaborasi dan menjadi jembatan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian tidak merugikan buruh,” ujarnya.
Apresiasi untuk Bupati Kuansing dan Seruan Kepatuhan Regulasi.
Selain menyuarakan empati bagi buruh, Jon Hendri juga mengapresiasi langkah Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby yang tegas menindak perusahaan yang melanggar izin lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami sangat mendukung kebijakan Bupati Kuantan Singingi. Sudah sepatutnya setiap badan usaha tidak lalai terhadap regulasi yang berlaku. FSPMI berpandangan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan ketenagakerjaan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima FSPMI Kuansing, PT GSL masih berada di bawah naungan PT ASMJ. Karena itu, ia berharap pihak manajemen dapat kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses hukum maupun evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami berharap manajemen PT GSL dan induk perusahaannya bisa terbuka, kooperatif, serta menjamin hak-hak buruh tetap dibayarkan selama proses penghentian berlangsung. Ini penting untuk menghindari gejolak sosial di lapangan,” imbuhnya.
Solidaritas Pekerja Adalah Kunci.
Menutup keterangannya, Jon Hendri menegaskan bahwa FSPMI Kuansing akan terus memperkuat solidaritas lintas serikat dan mendorong agar setiap pekerja mendapat perlindungan hukum yang setara, baik di masa aktif bekerja maupun saat menghadapi potensi PHK.*** (rls)