Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DBH Dipangkas, Daerah Diminta Perjuangkan Hak Keuangan Sesuai Mandat Undang-Undang

Riauterkini - PEKANBARU - Pemerhati kebijakan publik, Muhammad Herwan, menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Non Migas seperti DBH Kelapa Sawit. Menurutnya, kebijakan ini sangat merugikan daerah dan rakyat yang bergantung pada pembangunan dari dana tersebut.

Herwan menjelaskan, pemangkasan TKD ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dimulai awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus 2025.

“Di tahun 2025 ini saja, pembangunan di daerah sudah stagnan dan beban ekonomi rakyat semakin berat. Kini, untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat kembali memangkas TKD hingga 50 persen,” kata Herwan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Selasa (8/10/25).

Selain pemangkasan TKD, Herwan menyoroti kebijakan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, yang menginstruksikan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai langsung oleh APBD daerah, bukan dari APBN seperti tahun sebelumnya.

Menurut Herwan, yang juga Wakil Sekretaris Apindo Riau, kebijakan tersebut berpotensi menekan ruang fiskal daerah. “Program populis Pemerintah Pusat ini akan semakin membebani anggaran daerah dan mengorbankan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Herwan menilai, daerah seharusnya bersikap tegas karena alokasi DBH Migas dan Non Migas merupakan mandat undang-undang (mandatory UU) yang tidak dapat diubah hanya melalui Inpres atau peraturan menteri.

“Ironisnya, banyak pemerintah daerah tidak mencermati hal ini. Bisa jadi karena tidak memiliki data valid mengenai besaran DBH yang seharusnya mereka terima dari Pemerintah Pusat,” tegas mantan Direktur Eksekutif Kadin Riau tersebut.

Ia mengingatkan, pemangkasan TKD ini akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah. Karena itu, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD diminta untuk segera bersikap dan memperjuangkan hak keuangan daerah.

“Jangan hanya diam dan menerima begitu saja kebijakan pusat yang mengurangi hak rakyat daerah,” ujar Herwan.

Lebih lanjut, Herwan juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan introspeksi terhadap pola penggunaan anggaran. Menurutnya, porsi belanja operasional yang selama ini terlalu besar, terutama untuk gaji, tunjangan, dan perjalanan dinas, harus segera diefisienkan.

“Efisiensi belanja operasi harus jadi prioritas utama. Proporsi belanja pembangunan yang benar-benar berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan rakyat harus diperbesar,” pungkas Herwan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden


Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru